TUGAS 3 PERPAJAKAN
TUGAS TUTORIAL KE-3 PROGRAM STUDI AKUNTANSI Nama Mata Kuliah: Perpajakan Kode Mata Kuliah: EACC4104 Jumlah sks: 3 sks Nama Pengembang: Dr.
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-D8BB851A
- Format
- DOCX
- Jumlah halaman
- 7
- Tahun
- 2026
Isi dokumen
TUGAS TUTORIAL KE-3 PROGRAM STUDI AKUNTANSI Nama Mata Kuliah: Perpajakan Kode Mata Kuliah: EACC4104 Jumlah sks: 3 sks Nama Pengembang: Dr. Agustine Dwianika, S. E., M. Ak. Nama Penelaah: Etik Ipda Riyani, S. E., Ak., M. Ak., CA. Dania Amani Yapono, M. Ak Status Pengembangan: Baru /Revisi* Tahun Pengembangan: Edisi Ke-: No Tugas Tutorial 1 Lukman adalah Wajib Pajak Pribadi baru, status menikah, istri tidak bekerja, dan memiliki satu tanggungan anak, terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 1 Maret 2026. Dalam usahanya, Lukman menggunakan pembukuan. Pada bulan Maret 2026, penghasilan bruto usahanya sebesar Rp300.000.000 dan biaya yang diperkenankan sebesar Rp265.000.000. Pertanyaan: Hitunglah PPh Pasal 25 bulan April 2025 untuk usaha Lukman, dengan mengacu pada PMK 164/2023! (Gunakan tarif PPh Progresif WPOP sesuai dengan perhitungan pada Modul 1, BMP Perpajakan Universitas Terbuka Edisi 4 Tahun 2023, untuk menghitung PPh terutang). 2 Pada bulan Februari 2026, PT Cahaya Abadi menyewa kapal dari PT Hindia Oceania dengan biaya sewa sebesar Rp195.000.000. PT Hindia Oceania merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri. Pertanyaan: Hitunglah PPh Pasal 15 terutang atas sewa kapal tersebut dan berikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku! 3 Pada bulan Juli 2026, PT Nexora Global menjual Barang Kena Pajak berwujud ke luar negeri dengan nilai penjualan sebesar Rp45.000.000. Pertanyaan: Hitunglah PPN yang terutang atas transaksi tersebut dan jelaskan bagaimana mekanisme yang dikenakan untuk transaksi tersebut serta hak kredit pajak masukan bagi PT Nexora Global, sesuai ketentuan yang berlaku, dan berikan penjelasan singkat! * coret yang tidak sesuai JAWAB
SOAL 1 Diketahui: Nama wajib pajak: Lukman Terdaftar sebagai wajib pajak: 1 Maret 2026 Status keluarga: Menikah, istri tidak bekerja, satu anak (K/1) Penghasilan bruto Maret 2026: Rp300.000.000 Biaya yang diperkenankan: Rp265.000.000 Metode pencatatan: Pembukuan A. Menghitung Penghasilan Neto Penghasilan neto merupakan selisih antara penghasilan bruto dan biaya yang diperkenankan secara fiskal. Penghasilan neto = Penghasilan bruto − Biaya = Rp300.000.000 − Rp265.000.000 = Rp35.000.000 Dengan demikian, penghasilan neto usaha Lukman selama Maret 2026 sebesar Rp35.000.000. B. Simulasi Perhitungan Menggunakan Tarif Progresif WPOP Sesuai instruksi soal yang meminta penggunaan tarif progresif, berikut simulasi penghitungan berdasarkan asumsi penghasilan neto Maret berlangsung tetap selama 12 bulan. Penghasilan neto setahun: = Rp35.000.000 × 12 = Rp420.000.000 Status perpajakan Lukman adalah K/1, sehingga Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dihitung sebagai berikut. Komponen PTKP Jumlah Wajib pajak orang pribadi Rp54.000.000 Tambahan karena menikah Rp4.500.000 Tambahan satu tanggungan Rp4.500.000 Total PTKP K/1 Rp63.000.000 Penghasilan Kena Pajak (PKP): = Rp420.000.000 − Rp63.000.000 = Rp357.000.000
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif progresif diterapkan secara berlapis. Lapisan PKP Tarif PPh Rp0–Rp60.000.000 5% Rp3.000.000 Di atas Rp60 juta–Rp250 juta (Rp190 juta) 15% Rp28.500.000 Di atas Rp250 juta–Rp357 juta (Rp107 juta) 25% Rp26.750.000 Total PPh simulasi setahun Rp58.250.000 Apabila pajak tahunan tersebut dibagi rata selama 12 bulan: = Rp58.250.000 / 12 = Rp4.854.166,67 per bulan Hasil ini hanya merupakan simulasi penghitungan menggunakan tarif progresif dengan asumsi penghasilan tetap selama satu tahun. Angka tersebut belum dapat langsung ditetapkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Lukman karena wajib pajak baru memiliki ketentuan khusus. C. Penentuan Angsuran Berdasarkan PMK 164 Tahun 2023 Menurut PMK Nomor 164 Tahun 2023, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan peredaran bruto tertentu dapat menggunakan PPh final UMKM sebesar 0,5%. Untuk wajib pajak orang pribadi, bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh final. Dengan asumsi Lukman memenuhi persyaratan penggunaan skema PPh final UMKM, tidak mempunyai omzet lain sebelumnya dalam tahun yang sama, dan belum memilih menggunakan tarif umum, maka penghasilan bruto Maret sebesar Rp300.000.000 masih berada di bawah batas Rp500.000.000. Penghasilan bruto kumulatif Maret: = Rp300.000.000 Batas peredaran bruto tidak dikenai PPh: = Rp500.000.000 Bagian omzet yang dikenai PPh final: = Rp0 PPh final Maret: = 0,5% × Rp0 = Rp0
Dalam kondisi tersebut, Lukman tidak mempunyai kewajiban PPh Pasal 25 atas penghasilan usaha yang menggunakan skema PPh final. Apabila Lukman memilih menggunakan tarif PPh umum, Pasal 16 PMK 164/2023 mengarahkan penghitungan angsurannya kepada ketentuan wajib pajak baru. Berdasarkan Pasal 237 PMK 81/2024, angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak baru biasa pada tahun pajak berjalan ditetapkan nihil. Pengecualian perlu diperhatikan apabila Lukman memenuhi kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT). Dalam skema tarif umum, angsurannya dapat mengikuti ketentuan khusus sebesar 0,75% dari peredaran bruto bulanan. Akan tetapi, jenis usaha dan omzet April tidak dijelaskan sehingga angsuran berdasarkan kategori tersebut belum dapat dipastikan. SOAL 2 Diketahui: Penyewa kapal: PT Cahaya Abadi Pemilik kapal: PT Hindia Oceania Jenis perusahaan: Pelayaran dalam negeri Masa transaksi: Februari 2026 Nilai sewa kapal: Rp195.000.000 Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan ketentuan khusus perusahaan pelayaran dalam negeri, penghasilan dari kegiatan pelayaran, termasuk persewaan kapal yang memenuhi ketentuan usaha pelayaran, dikenai PPh Pasal 15 dengan tarif efektif sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final. Ketentuan tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996. Perhitungan Rumus: PPh Pasal 15 = Tarif × Penghasilan Bruto = 1,2% × Rp195.000.000 = 0,012 × Rp195.000.000 PPh Pasal 15 = Rp2.340.000 Dengan demikian, PPh Pasal 15 yang terutang atas transaksi sewa kapal PT Hindia Oceania sebesar Rp2.340.000. Karena PT Hindia Oceania merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri, penghasilan dari transaksi sewa kapal yang termasuk kegiatan pelayaran dikenai PPh Pasal 15 final sebesar 1,2% dari nilai bruto.
Dalam hal PT Cahaya Abadi merupakan pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak, PT Cahaya Abadi harus memotong PPh Pasal 15 ketika pembayaran atau penghasilan tersebut terutang, kemudian menyetorkannya dan membuat bukti pemotongan sesuai ketentuan administrasi perpajakan. Jika seluruh nilai sewa sebesar Rp195.000.000 merupakan jumlah bruto sebelum pemotongan pajak, perhitungan pembayaran menjadi: Nilai sewa bruto = Rp195.000.000 PPh Pasal 15 = Rp2.340.000 Jumlah yang dibayarkan setelah pemotongan PPh: = Rp195.000.000 − Rp2.340.000 = Rp192.660.000 Perhitungan tersebut hanya memperhitungkan PPh Pasal 15 dan belum memasukkan kemungkinan PPN atau komponen transaksi lainnya. SOAL 3 Diketahui: Nama perusahaan: PT Nexora Global Jenis transaksi: Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud Masa transaksi: Juli 2026 Nilai ekspor: Rp45.000.000 A. Dasar Hukum dan Tarif PPN Ekspor Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang PPN sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud dikenai tarif PPN sebesar 0%. Penerapan tarif 0% bertujuan agar barang yang diekspor dari Indonesia tidak menanggung beban PPN Indonesia ketika dikonsumsi di luar negeri. B. Perhitungan PPN Terutang Rumus: PPN Terutang = Tarif PPN × Dasar Pengenaan Pajak = 0% × Rp45.000.000 PPN Terutang = Rp0
Dengan demikian, PPN atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh PT Nexora Global pada Juli 2026 sebesar Rp0. Walaupun PPN terutang bernilai nol, transaksi tersebut tetap merupakan penyerahan yang dikenai PPN dengan tarif 0%, bukan transaksi yang dibebaskan dari PPN. C. Mekanisme PPN atas Ekspor Dalam melaksanakan kegiatan ekspor, PT Nexora Global harus memenuhi ketentuan ekspor dan administrasi perpajakan. Perusahaan diasumsikan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai eksportir, perusahaan perlu menyiapkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) serta dokumen pendukung yang dipersyaratkan. PEB yang memenuhi ketentuan dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak. Transaksi ekspor tersebut juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun tarif PPN atas ekspor sebesar 0%, perusahaan tetap memiliki kewajiban administrasi untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut benar-benar merupakan ekspor Barang Kena Pajak. D. Hak Pengkreditan Pajak Masukan PT Nexora Global tetap berhak mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian barang atau jasa yang digunakan untuk kegiatan ekspor sepanjang memenuhi persyaratan perpajakan. Hal ini karena PPN dengan tarif 0% berbeda dari pembebasan PPN. Pada transaksi ekspor bertarif 0%, Pajak Masukan yang memenuhi syarat tetap dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran. Sebagai contoh, apabila PT Nexora Global memiliki Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp3.000.000, maka: PPN Keluaran atas ekspor = Rp0 Pajak Masukan = Rp3.000.000 Selisih PPN: = Rp0 − Rp3.000.000 = Lebih bayar Rp3.000.000 Jumlah Pajak Masukan tersebut hanya merupakan contoh karena soal tidak menyediakan data Pajak Masukan sebenarnya. Kelebihan Pajak Masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud juga dapat mengajukan pengembalian atau restitusi pada setiap masa pajak sesuai persyaratan yang berlaku.
SUMBER Halim, A., & Dara, A. (2022). Perpajakan (EKSI4206) (Edisi 4). Universitas Terbuka. Mardiasmo. (2023). Perpajakan: Edisi terbaru . Penerbit Andi. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (1996). Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri . Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak . Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana telah diubah. Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan .
Referensi terkait
TUGAS 3 AUDIT FORENSIK
0 UNIVERSITAS TERBUKA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS Program Studi Akuntansi Keuangan Publik RENCANA TUGAS MAHASISWA KE: 3 Kode Mata Kuliah EPFA4336 Nama Mata…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-C7D1BF7B
TUGAS 3 – PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN
TUGAS 3 – PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN POLITIK DALAM PANDANGAN IMAN KRISTEN Shalom mahasiswa/i Universitas Terbuka, Pada sesi ketujuh ini Anda diminta mengerjakan…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-90BDBBE7
TUGAS 3 Teknologi Kinerja
TUGAS TUTORIAL Mata kuliah: SPTP4407/Teknologi Kinerja Program Studi: S-1 Teknologi Pendidikan Tugas ke: 3 (Tiga) Petunjuk: Kerjakanlah tugas berikut dalam…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-630DF399
TUGAS 3 SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN ORGANISASI
TUGAS KE 3 PROGRAM STUDI AKUNTANSI Nama Kursus: Sistem Pengendalian Manajemen Kode Kursus: EPFA4328 Jumlah SKS: 3 (Tiga) SKS Nama Pengembang: Yudhi Prasetiyo…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-278D4874