TUGAS 3 PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
TUGAS 3 - PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Kasus Posisi: Salah satu tujuan negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-C2D55732
- Format
- DOCX
- Jumlah halaman
- 6
- Tahun
- 2026
Isi dokumen
TUGAS 3 - PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Kasus Posisi: Salah satu tujuan negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara adalah perlindungan di bidang kesehatan. Menurut ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif. Selanjutnya,dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Lebih lanjut,Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur bahwa Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Namun,pengaturan dalam Undang-Undang tersebut tidak sejalan dengan pengaturan pelaksana di bawah Undang-Undang. Terdapat beberapa pengaturan yang diskriminatif dan tidaksinkron dengan Undang-Undang. Hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 52 ayat (1) huruf i dan huruf j Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalamketentuan ini diatur bahwa terdapat beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alcohol dan gangguan kesehatan akibat sengaja menyakit diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. Pertanyaan: Jika misalnya Anda seorang mahasiswa dan mantan pengguna narkotika atau obat-obatan berbahaya, saat ini sedang mengikuti rehabilitasi dan pengobatan akibat mengonsumsi narkoba tersebut. Ternyata pengobatan tersebut tidak dibiayai oleh BPJS. Oleh karena itu, susunlah sebuah permohonan judicial review Pasal 52 ayat (1) huruf i dan huruf j Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di Mahkmah Agung! JAWAB
PERMOHONAN KEBERATAN HAK UJI MATERIIL Pengujian Pasal 52 ayat (1) huruf i dan huruf j Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Jakarta, 26 Oktober 2026 Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9–13 Jakarta Pusat Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: ........... Kewarganegaraan: Indonesia Pekerjaan: Mahasiswa Alamat: Jalan Melati Raya Nomor 18, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat Bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut Pemohon . Dengan ini mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Presiden Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, sebagai pejabat pembentuk peraturan yang dimohonkan pengujian, selanjutnya disebut Termohon . Permohonan ini diajukan dengan uraian sebagai berikut. I. Kewenangan Mahkamah Agung
1. Bahwa Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
2. Bahwa kewenangan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 31 dan Pasal 31A Undang-Undang tentang Mahkamah Agung beserta perubahannya serta PERMA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
3. Bahwa objek permohonan merupakan ketentuan dalam Peraturan Presiden, sedangkan batu ujinya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, selanjutnya disebut UU SJSN.
4. Bahwa permohonan ini mempersoalkan norma pengecualian pelayanan kesehatan yang berlaku umum, bukan meminta Mahkamah Agung menyelesaikan tagihan pengobatan individual.
5. Dengan demikian, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus permohonan ini. II. Kedudukan Hukum Pemohon
1. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai kepentingan terhadap penyelenggaraan jaminan kesehatan.
2. Bahwa dalam kasus yang dimohonkan pengujian, Pemohon merupakan mahasiswa, peserta JKN aktif, dan mantan pengguna narkotika yang sedang mengikuti rehabilitasi serta pengobatan.
3. Bahwa Pemohon menjalani pelayanan rehabilitasi rawat jalan pada Klinik Pemulihan Sehat Mandiri di Jakarta sejak September 2026, berdasarkan kebutuhan pengobatan yang dinilai oleh tenaga medis.
4. Bahwa pada 5 Oktober 2026, Pemohon memperoleh pemberitahuan bahwa pelayanan rehabilitasi akibat ketergantungan obat tidak dijamin dalam program JKN dengan merujuk pada Pasal 52 ayat (1) huruf i peraturan yang diuji.
5. Bahwa kebutuhan biaya pengobatan sebesar Rp1.500.000 per bulan menimbulkan beban bagi Pemohon sebagai mahasiswa dan berpotensi menghambat kesinambungan rehabilitasi.
6. Bahwa terdapat hubungan antara norma pengecualian dalam huruf i dan kerugian Pemohon. Apabila norma tersebut dinyatakan tidak mengikat, hambatan normatif terhadap penjaminan dapat dihilangkan, dengan tetap mengikuti persyaratan pelayanan JKN lainnya.
7. Bahwa terhadap huruf j, Pemohon mengajukan keberatan atas pendekatan pengecualian pelayanan berdasarkan penyebab gangguan kesehatan. Namun, Pemohon menyadari bahwa kasus ini belum menguraikan kerugian individual yang secara langsung disebabkan oleh huruf j. Penilaian kedudukan hukum terhadap bagian tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim. III. Objek Pengujian dan Batu Uji Objek permohonan adalah Pasal 52 ayat (1) huruf i dan huruf j Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, mengenai pengecualian penjaminan terhadap:
1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. Ketentuan tersebut dimohonkan pengujian terhadap: Pasal 19 ayat (1) UU SJSN mengenai prinsip asuransi sosial dan ekuitas. Pasal 19 ayat (2) UU SJSN mengenai perlindungan kebutuhan dasar kesehatan. Pasal 22 ayat (1) UU SJSN mengenai cakupan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kuratif dan rehabilitatif.
Penafsiran terhadap batu uji tersebut juga perlu memperhatikan Pasal 22 ayat (2) mengenai urun biaya dan Pasal 26 mengenai kewenangan mengatur pelayanan yang tidak dijamin. IV. Alasan Permohonan A. Pengecualian pelayanan perlu diuji berdasarkan prinsip ekuitas Pemohon membutuhkan rehabilitasi untuk memulihkan kondisi kesehatan dan kembali menjalankan pendidikan. Riwayat penggunaan narkotika tidak menghapus kebutuhan medis tersebut. Pemohon mempersoalkan pengecualian menyeluruh yang menempatkan penyebab penyakit sebagai dasar penolakan penjaminan. Menurut Pemohon, pembatasan manfaat harus mempunyai hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan tujuan jaminan sosial. Penilaian terhadap kebutuhan medis tidak semestinya digantikan oleh anggapan bahwa seseorang tidak layak memperoleh perlindungan karena perilaku masa lalunya. B. Rehabilitasi merupakan bagian dari pemulihan kesehatan Pemohon sedang berusaha menghentikan ketergantungan dan mengikuti pengobatan. Terhambatnya rehabilitasi dapat memperburuk kondisi kesehatan serta mengganggu pendidikan dan kehidupan sosial. Pelayanan rehabilitatif termasuk dalam cakupan manfaat yang diatur UU SJSN. Karena itu, pengecualiannya perlu mempunyai alasan yang kuat dan tetap memperhatikan perlindungan kebutuhan dasar peserta. Terhadap huruf j, pengecualian juga perlu mempertimbangkan pemeriksaan klinis. Tindakan menyakiti diri sendiri dapat berkaitan dengan kondisi kesehatan jiwa sehingga penilaiannya tidak cukup hanya berdasarkan tindakan yang terlihat. C. Delegasi pengaturan tidak boleh dilepaskan dari tujuan undang- undang Pemohon mengakui bahwa Pasal 26 UU SJSN memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menentukan pelayanan yang tidak dijamin. Oleh sebab itu, permohonan ini tidak menyatakan bahwa Termohon sama sekali tidak mempunyai kewenangan membuat pengecualian. Keberatan Pemohon terletak pada penggunaan kewenangan tersebut. Pengecualian tetap harus selaras dengan prinsip ekuitas dan tujuan perlindungan kebutuhan dasar kesehatan. Pasal 22 ayat (2) juga menyediakan mekanisme urun biaya untuk pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan. Ketentuan ini dapat menjadi pertimbangan dalam menilai alternatif pengendalian pelayanan, tanpa menganggapnya menghapus kewenangan pengecualian berdasarkan Pasal
26. D. Pembiayaan alternatif harus dapat diakses secara nyata Pemohon memahami bahwa pelayanan rehabilitasi dapat memiliki sumber pembiayaan pemerintah di luar JKN. Pencegahan pembiayaan ganda merupakan tujuan yang dapat dibenarkan.
Namun, ketersediaan skema lain perlu diperiksa berdasarkan akses, cakupan pelayanan, dan kesinambungan pembiayaannya. Pemohon memohon agar penilaian tidak berhenti pada keberadaan program secara administratif, tetapi juga mempertimbangkan apakah kebutuhan medis peserta benar-benar terlindungi. E. Pertimbangan terhadap putusan terdahulu Pemohon mengetahui bahwa Putusan MA Nomor 55 P/HUM/2020 pernah menolak pengujian ketentuan serupa. Pertimbangannya antara lain berkaitan dengan delegasi Pasal 26 UU SJSN dan keberadaan pembiayaan lain. Pemohon menghormati putusan tersebut. Oleh karena itu, permohonan ini menekankan perlunya pembuktian mengenai kesenjangan perlindungan pembiayaan dan akibatnya terhadap kebutuhan medis peserta. Pemohon tidak menganggap perbedaan pendapat terhadap putusan terdahulu sebagai jaminan bahwa permohonan ini harus dikabulkan. V. Dokumen Pendukung yang Diperlukan
1. Fotokopi KTP Pemohon.
2. Bukti kepesertaan JKN aktif.
3. Surat diagnosis dan rekomendasi rehabilitasi.
4. Dokumen pemberitahuan penolakan penjaminan.
5. Rincian biaya pengobatan.
6. Dokumen mengenai akses terhadap pembiayaan alternatif.
7. Salinan peraturan yang diuji beserta perubahannya.
8. Salinan UU SJSN.
9. Keterangan ahli yang relevan apabila tersedia. VI. Petitum Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah Agung untuk:
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon.
2. Menyatakan Pasal 52 ayat (1) huruf i dan huruf j Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 22 ayat (1) UU SJSN.
3. Menyatakan ketentuan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk umum.
4. Memerintahkan Termohon mencabut ketentuan yang dinyatakan tidak sah.
5. Memerintahkan pemuatan petikan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan.
6. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya. Hormat Pemohon, ................................. Sumber Tata cara pengujian PP dan Perpres . (t.t.). [Materi presentasi mata kuliah Pengujian Peraturan Perundang-undangan]. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2011). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil . Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Putusan Nomor 55 P/HUM/2020 . Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, beserta perubahannya. Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung . Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan . Republik Indonesia. (2024). Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan .
Referensi terkait
TUGAS 3 AUDIT FORENSIK
0 UNIVERSITAS TERBUKA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS Program Studi Akuntansi Keuangan Publik RENCANA TUGAS MAHASISWA KE: 3 Kode Mata Kuliah EPFA4336 Nama Mata…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-C7D1BF7B
TUGAS 3 – PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN
TUGAS 3 – PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN POLITIK DALAM PANDANGAN IMAN KRISTEN Shalom mahasiswa/i Universitas Terbuka, Pada sesi ketujuh ini Anda diminta mengerjakan…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-90BDBBE7
TUGAS 3 Teknologi Kinerja
TUGAS TUTORIAL Mata kuliah: SPTP4407/Teknologi Kinerja Program Studi: S-1 Teknologi Pendidikan Tugas ke: 3 (Tiga) Petunjuk: Kerjakanlah tugas berikut dalam…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-630DF399
TUGAS 3 SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN ORGANISASI
TUGAS KE 3 PROGRAM STUDI AKUNTANSI Nama Kursus: Sistem Pengendalian Manajemen Kode Kursus: EPFA4328 Jumlah SKS: 3 (Tiga) SKS Nama Pengembang: Yudhi Prasetiyo…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-278D4874