TUGAS 3 – HUKUM TATA PEMERINTAHAN

TUGAS 3 – HUKUM TATA PEMERINTAHAN Tugas-3 (New) Wacana: Dalam suatu kesempatan, Pemerintah melakukan perikatan keperdataan dengan beberapa pihak sekaligus…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-965F30AE
Format
DOCX
Jumlah halaman
2
Tahun
2026

Isi dokumen

TUGAS 3 – HUKUM TATA PEMERINTAHAN Tugas-3 (New) Wacana: Dalam suatu kesempatan, Pemerintah melakukan perikatan keperdataan dengan beberapa pihak sekaligus (kontraktor dan subkontraktor) yang dituangkan dalam naskah dokumen kontrak kerja dan surat perintah kerja dalam rangka pembangunan infrastruktur jalan daerah pedalaman dan pengembangan kapasitas masyarakat pedalaman. Sepanjang proses perumusan perikatan hingga penandatanganan dokmen kontrak melalui proses tender yang panjang, pemerintah melakukan berbagai uji kredibilitas, kelayakan dan kemampuan para pihak calon/kandidat kontraktor untuk memastikan kelayakan dan kemampuan riel mereka (prudent). Namun, seiring dengan dinamika perubahan kebijakan public dalam tempo waktu yang sangat cepat, dampak pandemic Covid-19 memaksa proses pembangunan infrastruktur dan pengembangan kapasitas masyarakat pedalaman yang sedang berjalan itu harus dihentikan tanpa batas waktu. Penghentian seluruh proses pembangunan infrastruktur dan pengembangan kapasitas daerah dan masyarakat pedalaman ini tidak mampu dikakukan secara procedural formal oleh pihak pemerintah sebagai pemberi kerja karena situasi pandemic yang berdampak masif terhadap masih kacaunya terhadap pengaturan Wf H (Work from Home) dan Wf O (Work from Office). Sehingga para pihak kontraktor tetap mejalankan pekerjaannya sesuai dengan termin-termin pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan dalam dokumen kontrak. Pihak para kontraktor tanpa sepengetahuan mereka, sama sekali tidak mengetahui bahwa pemerintah menghentikan proyek pembangunan itu secara sepihak karena kebijakan makro dan mikro pengalihan prioritas biaya/dana pembangunan. Pihak kontraktor yang tidak memperoleh informasi tentang penghentian proyek pembangunan infrastruktur dan penegembangan kapasitas masyarakat ini, hingga kemudian mereka mengetahuinya karena terjadi ada pembayaran tagihan yang tidak dapat direalisasikan oleh Pemerintah sebagi pemberi kerja. Dari wacana kasus di atas, pertanyaannya adalah:

1. Apakah kasus macet/penghentian proyek di atas dapat dimohonkan gugatannya ke PTUN? Jelaskan!

2. Asas apa yang dilanggar oleh Pemerintah pada Pasal 53 ayat (2) UU 9/2004 tersebut? Jelaskan!

3. Apakah kasus di atas dapat diselesaikan melalui upaya administratif sebagaimana ketentuan dalam UU 5/1986, ataupun upaya lain melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagaimana diatur UU 30/1999? Jelaskan!
Selamat Belajar! JAWAB SOAL 1 Menurut saya, kasus penghentian proyek tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila terdapat keputusan atau tindakan administratif pemerintah yang merugikan kontraktor dan menjadi objek sengketa administrasi pemerintahan. Namun, apabila permasalahannya hanya menyangkut pembayaran pekerjaan atau pelanggaran isi kontrak, penyelesaiannya pada dasarnya termasuk ranah hukum perdata.

TUGAS 3 AUDIT FORENSIK

0 UNIVERSITAS TERBUKA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS Program Studi Akuntansi Keuangan Publik RENCANA TUGAS MAHASISWA KE: 3 Kode Mata Kuliah EPFA4336 Nama Mata…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-C7D1BF7B

TUGAS 3 – PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN

TUGAS 3 – PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN POLITIK DALAM PANDANGAN IMAN KRISTEN Shalom mahasiswa/i Universitas Terbuka, Pada sesi ketujuh ini Anda diminta mengerjakan…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-90BDBBE7

TUGAS 3 Teknologi Kinerja

TUGAS TUTORIAL Mata kuliah: SPTP4407/Teknologi Kinerja Program Studi: S-1 Teknologi Pendidikan Tugas ke: 3 (Tiga) Petunjuk: Kerjakanlah tugas berikut dalam…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-630DF399

TUGAS 3 SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN ORGANISASI

TUGAS KE 3 PROGRAM STUDI AKUNTANSI Nama Kursus: Sistem Pengendalian Manajemen Kode Kursus: EPFA4328 Jumlah SKS: 3 (Tiga) SKS Nama Pengembang: Yudhi Prasetiyo…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-278D4874