TUGAS 3 HUKUM PIDANA
Pada umumnya, satu perbuatan dapat dipidana jika tindak pidana yang dilakukan telah selesai diujudkan.
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-7C30695B
- Format
- DOCX
- Jumlah halaman
- 2
- Tahun
- 2026
Isi dokumen
TUGAS 3 - HUKUM PIDANA
1. Pada umumnya, satu perbuatan dapat dipidana jika tindak pidana yang dilakukan telah selesai diujudkan. Artinya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana. Namun demikian, dapat saja seorang pelaku dikenakan tindak pidana meskipun perbuatan itu belum selesai dilakukan. Jelaskan pendapat Saudara tentang perbuatan yang dapat dipidana meskipun perbuatan itu belum selesai diujudkan. Dan apa syarat-syarat dari perbuatan tersebut? Alasan apa yang menjadi dasar, bagi pembentuk undang-undang untuk memberi pidana terhadap perbuatan yang belum selesai diujudkan tersebut?
2. Jelaskan bagaimana pendapat Saudara terhadap adanya pembatasan pemberian pidana, atas perbuatan percobaan melakukan perbuatan pidana!
3. Balmon adalah seorang karyawan pada sebuah percetakan digital. Keahliannya dalam hal desain grafis sudah tidak diragukan lagi. Pada 30 Januari 2020 Balmon membuat desain uang rupiah yang sangat mirip dengan aslinya, kemudian dengan menggunakan printer keluaran terbaru yang canggih, Balmon pun mencetak uang hasil desainnya. Karena melihat hasilnya sangat mirip dengan rupiah sungguhan, Balmon mencetak lima lembar uang seratus ribu rupiah. Pada tanggal 2 Februari 2020 uang itu ia gunakan untuk berbelanja di sebuah toko. Karena merasa ketagihan, pada 15 Februari 2020 Balmon kembali mencetak dengan jumlah yang lebih besar, yaitu senilai sepuluh juta rupiah, kemudian pada 20 Februari 2020 Balmon membelikan handphone keluaran terbaru pada salah satu outlet handphone. Karena outlet tersebut memiliki alat pendeteksi uang palsu, akhirnya aksi yang dilakukan Balmon ketahuan. Balmon pun diserahkan kepada polisi. Kepada polisi Balmon mengakui semua perbuatannya. Uraikanlah perbuatan pidana yang dilakukan oleh Balmon disertai dasar hukumnya, jelaskanlah perbarengan tindak pidananya, kemudian tentukanlah ancaman pidana maksimalnya menurut KUHP! JAWABAN SOAL 1 Konsep ini dikenal sebagai percobaan tindak pidana (poging / poging tot misdrijf). Artinya, pelaku dapat dikenakan pidana meskipun perbuatannya belum berhasil mencapai akibat yang diinginkan, selama perbuatan itu sudah bersifat nyata dan menunjukkan niat melanggar hukum. Syarat-syarat percobaan tindak pidana menurut Pasal 53 KUHP adalah:
1. Kesengajaan (opzet): Pelaku memiliki maksud jahat untuk melakukan tindak pidana tertentu.
2. Tindakan nyata: Pelaku telah melakukan perbuatan yang menunjukkan niat tersebut, walaupun hasil akhirnya belum tercapai.
Referensi terkait
TUGAS 3 AUDIT FORENSIK
0 UNIVERSITAS TERBUKA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS Program Studi Akuntansi Keuangan Publik RENCANA TUGAS MAHASISWA KE: 3 Kode Mata Kuliah EPFA4336 Nama Mata…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-C7D1BF7B
TUGAS 3 – PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN
TUGAS 3 – PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN POLITIK DALAM PANDANGAN IMAN KRISTEN Shalom mahasiswa/i Universitas Terbuka, Pada sesi ketujuh ini Anda diminta mengerjakan…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-90BDBBE7
TUGAS 3 Teknologi Kinerja
TUGAS TUTORIAL Mata kuliah: SPTP4407/Teknologi Kinerja Program Studi: S-1 Teknologi Pendidikan Tugas ke: 3 (Tiga) Petunjuk: Kerjakanlah tugas berikut dalam…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-630DF399
TUGAS 3 SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN ORGANISASI
TUGAS KE 3 PROGRAM STUDI AKUNTANSI Nama Kursus: Sistem Pengendalian Manajemen Kode Kursus: EPFA4328 Jumlah SKS: 3 (Tiga) SKS Nama Pengembang: Yudhi Prasetiyo…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-278D4874