TUGAS 3 – HUKUM KETENAGAKERJAAN

TUGAS 3 – HUKUM KETENAGAKERJAAN PT Global Logistik mempekerjakan dua kelompok petugas keamanan (satpam) yang bertugas berdampingan di gudang yang sama, dengan…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-C7AD0D4B
Format
DOCX
Jumlah halaman
2
Tahun
2026

Isi dokumen

TUGAS 3 – HUKUM KETENAGAKERJAAN PT Global Logistik mempekerjakan dua kelompok petugas keamanan (satpam) yang bertugas berdampingan di gudang yang sama, dengan seragam, jam kerja, dan tanggung jawab yang identik. Kelompok pertama adalah karyawan tetap PT Global Logistik. Kelompok kedua adalah pekerja alih daya (outsourcing) yang disalurkan oleh PT Mitra Daya, perusahaan penyedia jasa keamanan. Meski mengerjakan pekerjaan yang sama persis, pekerja outsourcing menerima upah sekitar 30% lebih rendah dibandingkan karyawan tetap, dan tidak mendapatkan sejumlah tunjangan (seperti tunjangan hari raya penuh dan asuransi kesehatan keluarga) yang diterima karyawan tetap. Para pekerja outsourcing merasa diperlakukan tidak adil dan menuntut kesetaraan perlakuan kepada PT Global Logistik maupun PT Mitra Daya. Ketika tuntutan tersebut tidak ditanggapi setelah beberapa kali disampaikan secara informal, para pekerja outsourcing memutuskan untuk mengajukan perselisihan secara resmi. Instruksi Tugas:

1. Jelaskan kebijakan outsourcing di Indonesia dari tiga sudut pandang (pemerintah, pengusaha, dan pekerja), dan kaitkan dengan kondisi yang dialami pekerja outsourcing di PT Global Logistik.

2. Analisislah apakah perbedaan upah dan tunjangan antara karyawan tetap dan pekerja outsourcing yang mengerjakan pekerjaan identik seperti dalam kasus ini dapat dibenarkan menurut ketentuan hukum ketenagakerjaan.

3. Jelaskan faktor-faktor yang umumnya menyebabkan perselisihan hubungan industrial, dan uraikan prosedur penyelesaian perselisihan yang dapat ditempuh para pekerja outsourcing dalam kasus ini.

4. Berikan pendapat hukum Anda: pihak mana (PT Global Logistik atau PT Mitra Daya) yang seharusnya bertanggung jawab atas tuntutan kesetaraan perlakuan tersebut, dan bagaimana idealnya perselisihan ini diselesaikan? JAWAB

1. Kebijakan Outsourcing dari Sudut Pandang Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja Dari sudut pandang pemerintah, outsourcing merupakan kebijakan yang memungkinkan perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dengan tetap menjamin perlindungan hak pekerja. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan penyedia tenaga kerja wajib bertanggung jawab terhadap perlindungan, upah, kesejahteraan, dan perselisihan yang dialami pekerjanya. Dari sudut pandang pengusaha, outsourcing membantu perusahaan mengurangi beban operasional dan meningkatkan efisiensi. Sementara itu, dari sudut pandang pekerja, outsourcing membuka kesempatan kerja, tetapi sering menimbulkan persoalan mengenai upah,
tunjangan, dan kepastian kerja. Kasus PT Global Logistik memperlihatkan bahwa kebijakan outsourcing belum sepenuhnya memberikan kesejahteraan yang seimbang bagi pekerja.

TUGAS 3 AUDIT FORENSIK

0 UNIVERSITAS TERBUKA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS Program Studi Akuntansi Keuangan Publik RENCANA TUGAS MAHASISWA KE: 3 Kode Mata Kuliah EPFA4336 Nama Mata…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-C7D1BF7B

TUGAS 3 – PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN

TUGAS 3 – PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN POLITIK DALAM PANDANGAN IMAN KRISTEN Shalom mahasiswa/i Universitas Terbuka, Pada sesi ketujuh ini Anda diminta mengerjakan…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-90BDBBE7

TUGAS 3 Teknologi Kinerja

TUGAS TUTORIAL Mata kuliah: SPTP4407/Teknologi Kinerja Program Studi: S-1 Teknologi Pendidikan Tugas ke: 3 (Tiga) Petunjuk: Kerjakanlah tugas berikut dalam…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-630DF399

TUGAS 3 SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN ORGANISASI

TUGAS KE 3 PROGRAM STUDI AKUNTANSI Nama Kursus: Sistem Pengendalian Manajemen Kode Kursus: EPFA4328 Jumlah SKS: 3 (Tiga) SKS Nama Pengembang: Yudhi Prasetiyo…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-278D4874