TUGAS 3 – HUKUM KETENAGAKERJAAN
TUGAS 3 – HUKUM KETENAGAKERJAAN PT Global Logistik mempekerjakan dua kelompok petugas keamanan (satpam) yang bertugas berdampingan di gudang yang sama, dengan…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-C7AD0D4B
- Format
- DOCX
- Jumlah halaman
- 2
- Tahun
- 2026
Isi dokumen
TUGAS 3 – HUKUM KETENAGAKERJAAN PT Global Logistik mempekerjakan dua kelompok petugas keamanan (satpam) yang bertugas berdampingan di gudang yang sama, dengan seragam, jam kerja, dan tanggung jawab yang identik. Kelompok pertama adalah karyawan tetap PT Global Logistik. Kelompok kedua adalah pekerja alih daya (outsourcing) yang disalurkan oleh PT Mitra Daya, perusahaan penyedia jasa keamanan. Meski mengerjakan pekerjaan yang sama persis, pekerja outsourcing menerima upah sekitar 30% lebih rendah dibandingkan karyawan tetap, dan tidak mendapatkan sejumlah tunjangan (seperti tunjangan hari raya penuh dan asuransi kesehatan keluarga) yang diterima karyawan tetap. Para pekerja outsourcing merasa diperlakukan tidak adil dan menuntut kesetaraan perlakuan kepada PT Global Logistik maupun PT Mitra Daya. Ketika tuntutan tersebut tidak ditanggapi setelah beberapa kali disampaikan secara informal, para pekerja outsourcing memutuskan untuk mengajukan perselisihan secara resmi. Instruksi Tugas:
1. Jelaskan kebijakan outsourcing di Indonesia dari tiga sudut pandang (pemerintah, pengusaha, dan pekerja), dan kaitkan dengan kondisi yang dialami pekerja outsourcing di PT Global Logistik.
2. Analisislah apakah perbedaan upah dan tunjangan antara karyawan tetap dan pekerja outsourcing yang mengerjakan pekerjaan identik seperti dalam kasus ini dapat dibenarkan menurut ketentuan hukum ketenagakerjaan.
3. Jelaskan faktor-faktor yang umumnya menyebabkan perselisihan hubungan industrial, dan uraikan prosedur penyelesaian perselisihan yang dapat ditempuh para pekerja outsourcing dalam kasus ini.
4. Berikan pendapat hukum Anda: pihak mana (PT Global Logistik atau PT Mitra Daya) yang seharusnya bertanggung jawab atas tuntutan kesetaraan perlakuan tersebut, dan bagaimana idealnya perselisihan ini diselesaikan? JAWAB
1. Kebijakan Outsourcing dari Sudut Pandang Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja Dari sudut pandang pemerintah, outsourcing merupakan kebijakan yang memungkinkan perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dengan tetap menjamin perlindungan hak pekerja. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan penyedia tenaga kerja wajib bertanggung jawab terhadap perlindungan, upah, kesejahteraan, dan perselisihan yang dialami pekerjanya. Dari sudut pandang pengusaha, outsourcing membantu perusahaan mengurangi beban operasional dan meningkatkan efisiensi. Sementara itu, dari sudut pandang pekerja, outsourcing membuka kesempatan kerja, tetapi sering menimbulkan persoalan mengenai upah,
tunjangan, dan kepastian kerja. Kasus PT Global Logistik memperlihatkan bahwa kebijakan outsourcing belum sepenuhnya memberikan kesejahteraan yang seimbang bagi pekerja.
Referensi terkait
TUGAS 3 AUDIT FORENSIK
0 UNIVERSITAS TERBUKA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS Program Studi Akuntansi Keuangan Publik RENCANA TUGAS MAHASISWA KE: 3 Kode Mata Kuliah EPFA4336 Nama Mata…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-C7D1BF7B
TUGAS 3 – PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN
TUGAS 3 – PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN POLITIK DALAM PANDANGAN IMAN KRISTEN Shalom mahasiswa/i Universitas Terbuka, Pada sesi ketujuh ini Anda diminta mengerjakan…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-90BDBBE7
TUGAS 3 Teknologi Kinerja
TUGAS TUTORIAL Mata kuliah: SPTP4407/Teknologi Kinerja Program Studi: S-1 Teknologi Pendidikan Tugas ke: 3 (Tiga) Petunjuk: Kerjakanlah tugas berikut dalam…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-630DF399
TUGAS 3 SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN ORGANISASI
TUGAS KE 3 PROGRAM STUDI AKUNTANSI Nama Kursus: Sistem Pengendalian Manajemen Kode Kursus: EPFA4328 Jumlah SKS: 3 (Tiga) SKS Nama Pengembang: Yudhi Prasetiyo…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-278D4874