Tugas 3 Hukum Dagang Dan Kepailitan

Tugas 3 Hukum Dagang CV Mandiri Tekstil mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah memiliki utang sebesar Rp 120 miliar dengan…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-D459B13F
Format
DOCX
Jumlah halaman
2
Tahun
2026

Isi dokumen

Tugas 3 Hukum Dagang CV Mandiri Tekstil mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah memiliki utang sebesar Rp 120 miliar dengan aset hanya Rp 80 miliar. Pengadilan Niaga Bandung mengabulkan permohonan dengan masa observasi 90 hari, selama itu terjadi sengketa antara direksi dengan kreditur terkait rencana perdamaian. Alternatif lainya untuk menghindari kepailitan, manajemen perusahaan berencana melakukan penyehatan perusahaan melalui beberapa langkah strategis, termasuk restrukturisasi utang, efisiensi operasional, dan pencarian investor baru. Proses ini melibatkan negosiasi dengan kreditur, peninjauan ulang model bisnis, serta penyusunan rencana pemulihan yang komprehensif. Kasus ini menunjukkan kompleksitas penerapan prinsip-paritas creditorium dan prinsip keadilan dalam hukum kepailitan. Kasus ini mencuatkan polemik tentang penerapan hukum kepailitan di Indonesia yang awalnya diadopsi dari hukum kolonial Belanda (Faillissementsverordening) melalui Staatsblad 1905, sebelum akhirnya diubah dengan UU No. 37/2004 Pertanyaan:

1. Jelaskan perkembangan sejarah hukum kepailitan di Indonesia dan bagaimana konsep kepailitan diartikan dalam sistem hukum saat ini?

2. Analisislah dasar hukum dan prinsip-prinsip yang mendasari mekanisme PKPU dalam sistem kepailitan Indonesia?

3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan penyehatan perusahaan dan bagaimana langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh PT Agro Makmur untuk memulihkan kondisi keuangannya berdasarkan prinsip-prinsip penyehatan perusahaan yang efektif? JAWAB SOAL 1 Menurut saya, hukum kepailitan di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup panjang. Pada masa penjajahan Belanda, aturan kepailitan menggunakan Faillissementsverordening yang tercantum dalam Staatsblad 1905 Nomor 217 jo. Staatsblad 1906 Nomor 348. Peraturan tersebut tetap digunakan setelah Indonesia merdeka, tetapi lama-kelamaan dianggap kurang sesuai dengan perkembangan dunia usaha dan kebutuhan penyelesaian utang piutang. Ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi pada tahun 1997–1998, banyak perusahaan kesulitan membayar utangnya. Pemerintah kemudian menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 1998 yang selanjutnya ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998. Aturan tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan

TUGAS 3 AUDIT FORENSIK

0 UNIVERSITAS TERBUKA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS Program Studi Akuntansi Keuangan Publik RENCANA TUGAS MAHASISWA KE: 3 Kode Mata Kuliah EPFA4336 Nama Mata…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-C7D1BF7B

TUGAS 3 – PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN

TUGAS 3 – PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN POLITIK DALAM PANDANGAN IMAN KRISTEN Shalom mahasiswa/i Universitas Terbuka, Pada sesi ketujuh ini Anda diminta mengerjakan…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-90BDBBE7

TUGAS 3 Teknologi Kinerja

TUGAS TUTORIAL Mata kuliah: SPTP4407/Teknologi Kinerja Program Studi: S-1 Teknologi Pendidikan Tugas ke: 3 (Tiga) Petunjuk: Kerjakanlah tugas berikut dalam…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-630DF399

TUGAS 3 SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN ORGANISASI

TUGAS KE 3 PROGRAM STUDI AKUNTANSI Nama Kursus: Sistem Pengendalian Manajemen Kode Kursus: EPFA4328 Jumlah SKS: 3 (Tiga) SKS Nama Pengembang: Yudhi Prasetiyo…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-278D4874