TUGAS 3 HUBUNGAN INDUSTRIAL

TUGAS TUTORIAL SESI 3 EMBS4204 / HUBUNGAN INDUSTRIAL / 2 SKS PROGRAM STUDI MANAJEMEN PERIODE 2026.2 Balikpapan Pos harus Bayar Pesangon 15 Mantan Karyawan…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-2D42FBC5
Format
DOCX
Jumlah halaman
3
Tahun
2026

Isi dokumen

TUGAS TUTORIAL SESI 3 EMBS4204 / HUBUNGAN INDUSTRIAL / 2 SKS PROGRAM STUDI MANAJEMEN PERIODE 2026.2 Balikpapan Pos harus Bayar Pesangon 15 Mantan Karyawan Rp353 juta Kalimantan Timur (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Industrial Samarinda yang menghukum PT. Duta Margajaya Perkasa, pemilik Balikpapan Pos membayar pesangon 15 karyawan yang diberhentikannya (PHK) 3 tahun lalu sebesar Rp353 juta secara tunai dan sekaligus. “Putusan hakim sudah tepat. Pesangon adalah hak pekerja dan kewajiban perusahaan,” kata Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan, Jumat, sehari setelah putusan yang diketok Hakim Lukman Akhmad di Pengadilan Industri Samarinda pada Kamis (9/3). Hakim Lukman juga menegaskan dalam amar putusannya bahwa pembayaran pesangon itu harus tunai dan tuntas. “Karena itu kami mendorong Balikpapan Pos untuk mematuhi putusan tersebut dan membayar hak-hak mereka,” kata Teddy lagi. Dihubungi terpisah, Direktur PT. Duta Margajaya Perkasa Yudhianto menyatakan pihaknya masih mempelajari putusan tersebut. “Memang nilai pesangon yang harus kami bayarkan jadi lebih rendah daripada yang diamarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan,” kata Yudhi. Dalam anjuran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan pada 12 November 2021, Balikpapan Pos harus membayar para mantan karyawannya tersebut sebesar lebih dari Rp651 juta. Di sisi lain, meski ternyata nilai pesangon lebih kecil dari besaran nilai tuntutan para karyawan, koordinator para mantan karyawan, Rusli, menghargai keputusan Majelis Hakim atas dasar pertimbangan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lima belas mantan karyawan Balikpapan Pos mengajukan tuntutan pada November 2020. Sebelumnya para karyawan ini menuntut suasana kerja yang lebih baik dan lebih kondusif. Ketika manajemen tak bergeming, mereka lalu menggelar aksi mogok. Aksi ini, oleh manajemen Balikpapan Pos, dibalas dengan memberhentikan para karyawan tersebut atau menurunkan level jabatannya. Dituturkan oleh Rusli, dengan mogok tersebut, manajemen Balikpapan Pos
menganggap mereka mengundurkan diri sehingga tidak layak mendapatkan pesangon. "Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Dalam penjelasan sebelum amar putusan dibacakan, Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang-undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri. Itu poinnya, kami tidak mengundurkan diri tetapi di-PHK sepihak oleh perusahaan. PHK dilakukan saat mogok sah," kata Rusli. Keadilan lainnya, dua karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan (dan karenanya dianggap tidak berhak atas pesangon), oleh hakim dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sehingga juga berhak atas pesangon. Selama menjalani persidangan, para mantan karyawan Balikpapan Pos diwakili oleh pengacara Bambang Wijanarko dan Dani Mardhani dari kantor hukum BW dan Rekan.* Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3435942/balikpapan-pos-harus-bayar-pesangon-15- mantan-karyawan-rp353-juta Jawablah pertanyaan berikut:

1. Jelaskan jenis perselisihan hubungan industrial apakah yang paling tepat menggambarkan konflik antara PT. Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) dan para karyawannya? Jelaskan alasan Anda!

2. Dalam berita disebutkan bahwa sebelum kasus ini diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, perselisihan tersebut terlebih dahulu masuk ke tahap pengosongan konflik di luar pengadilan yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, yang kemudian mengeluarkan sebuah "Anjuran" pada 12 November 2021 agar perusahaan membayar pesangon sebesar Rp651 juta. Berdasarkan tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia (UU No. 2 Tahun 2004), jelaskan jenis perundingan/penyelesaian di luar pengadilan ( out-of-court settlement) apa yang terjadi ketika Disnaker turun tangan mengeluarkan "Anjuran" tersebut! Apa perbedaannya dengan Perundingan Bipartit? JAWAB SOAL 1
Konflik antara PT Duta Margajaya Perkasa dan 15 mantan karyawannya paling tepat dikategorikan sebagai perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) . Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan PHK terjadi karena adanya perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Dalam kasus tersebut, perusahaan menganggap karyawan yang melakukan mogok kerja telah mengundurkan diri sehingga tidak berhak menerima pesangon. Sebaliknya, para karyawan menyatakan bahwa mogok kerja dilakukan secara sah untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik. Mereka juga menolak anggapan bahwa tindakan tersebut merupakan pengunduran diri. Perbedaan pandangan mengenai status berakhirnya hubungan kerja inilah yang menjadi inti perselisihan. Selain perselisihan PHK, kasus ini juga mengandung persoalan hak pekerja, khususnya mengenai

TUGAS 3 AUDIT FORENSIK

0 UNIVERSITAS TERBUKA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS Program Studi Akuntansi Keuangan Publik RENCANA TUGAS MAHASISWA KE: 3 Kode Mata Kuliah EPFA4336 Nama Mata…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-C7D1BF7B

TUGAS 3 – PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN

TUGAS 3 – PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN POLITIK DALAM PANDANGAN IMAN KRISTEN Shalom mahasiswa/i Universitas Terbuka, Pada sesi ketujuh ini Anda diminta mengerjakan…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-90BDBBE7

TUGAS 3 Teknologi Kinerja

TUGAS TUTORIAL Mata kuliah: SPTP4407/Teknologi Kinerja Program Studi: S-1 Teknologi Pendidikan Tugas ke: 3 (Tiga) Petunjuk: Kerjakanlah tugas berikut dalam…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-630DF399

TUGAS 3 SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN ORGANISASI

TUGAS KE 3 PROGRAM STUDI AKUNTANSI Nama Kursus: Sistem Pengendalian Manajemen Kode Kursus: EPFA4328 Jumlah SKS: 3 (Tiga) SKS Nama Pengembang: Yudhi Prasetiyo…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-278D4874