Tugas 3 Filsafat Hukum
Tugas 3 Filsafat Hukum Artikel Pepatah Romawi kuno, quid leges sine moribus (apa arti hukum bila tanpa moral) bisa menjadi bahan resonansi sekaligus refleksi…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-C131CFB4
- Format
- DOCX
- Jumlah halaman
- 1
- Tahun
- 2026
Isi dokumen
Tugas 3 Filsafat Hukum Artikel Pepatah Romawi kuno, quid leges sine moribus (apa arti hukum bila tanpa moral) bisa menjadi bahan resonansi sekaligus refleksi sampai sejauh mana kualitas penegakan hukum ( law enforcement) kita. Moral adalah roh dari supremasi hukum, bahkan dalam Japanese law system (system hukum jepang) hukum itu adalah moral ( law is morality). Tetapi banyaknya hakim yan tertangkap oleh KPK menjelaskan rendahnya moral aparat penegak hukum kita. Masih segar dalam ingatan kita ketika majelis hakim memutus bebas para terdakwa kasus pemerkosaan di PN Cibinong. Kasus tersebut memunculkan pertanyaan seberapa besar basis moral yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara sekaligus memaknai hukum. Apakah hukum hanya sebatas aturan-aturan serta procedural yang tersurat dalam KUHP dan KUHAP semata, atau justru sebaliknya ketentuan hukum dikendalikan oleh kekuatan yang diatasnya yakni moral. Hakim salah memutus perkara itu manusiawi, apalagi hakim memang memiliki hak berpendapat, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Tetapi bila kekuasaan untuk memutuskan perkara itu dimanipulasi karena factor non hukum, seperti terima suap atau ada hubungan secara personal dengan para pihak itu adalah salah satu bentuk penistaan terhadap profesi hakim yang notabene adalah “Wakil Tuhan di dunia”. ( Sumber: Gugus Elmo Ra’Is, prolegalnews.id) Pertanyaan
1. Analisislah pemaknaan penegak hukum sebagai profesi officium nobile bagi profesi hakim yang banyak tertangkap KPK seperti diuraikan dalam kasus diatas! Jelaskan!
2. Menurut anda, dari wacana diatas dan banyaknya kasus-kasus yang melibatkan oknum hakim di Indonesia, bagaimana idealnya tanggung jawab moral bagi profesi hakim tersebut? Jelaskan!
3. Jelaskanlah nilai-nilai yang wajib ditaati oleh profesi hakim dalam pelaksanaan tugas sebagai profesi hukum! JAWAB SOAL 1 Menurut saya, profesi hakim merupakan profesi yang sangat terhormat karena memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Istilah officium nobile menggambarkan profesi yang mulia dan menuntut kejujuran, integritas, serta tanggung jawab moral yang tinggi. Seorang hakim tidak cukup hanya memahami peraturan hukum, tetapi juga harus memiliki hati nurani dalam menjalankan tugasnya.
Referensi terkait
TUGAS 3 AUDIT FORENSIK
0 UNIVERSITAS TERBUKA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS Program Studi Akuntansi Keuangan Publik RENCANA TUGAS MAHASISWA KE: 3 Kode Mata Kuliah EPFA4336 Nama Mata…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-C7D1BF7B
TUGAS 3 – PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN
TUGAS 3 – PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN POLITIK DALAM PANDANGAN IMAN KRISTEN Shalom mahasiswa/i Universitas Terbuka, Pada sesi ketujuh ini Anda diminta mengerjakan…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-90BDBBE7
TUGAS 3 Teknologi Kinerja
TUGAS TUTORIAL Mata kuliah: SPTP4407/Teknologi Kinerja Program Studi: S-1 Teknologi Pendidikan Tugas ke: 3 (Tiga) Petunjuk: Kerjakanlah tugas berikut dalam…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-630DF399
TUGAS 3 SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN ORGANISASI
TUGAS KE 3 PROGRAM STUDI AKUNTANSI Nama Kursus: Sistem Pengendalian Manajemen Kode Kursus: EPFA4328 Jumlah SKS: 3 (Tiga) SKS Nama Pengembang: Yudhi Prasetiyo…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-278D4874