TUGAS 3 ETIKA PEMERINTAHAN
TUGAS 3 - ETIKA PEMERINTAHAN Tugas.3 Completion requirements Opened: Monday, 26 October 2026, 12:00 AM Due: Monday, 9 November 2026, 3:00 PM Undang-Undang…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-8839FD18
- Format
- DOCX
- Jumlah halaman
- 2
- Tahun
- 2026
Isi dokumen
TUGAS 3 - ETIKA PEMERINTAHAN Tugas.3 Completion requirements Opened: Monday, 26 October 2026, 12:00 AM Due: Monday, 9 November 2026, 3:00 PM Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) telah menetapkan indikator utama penjatuhan sanksi, meliputi perbuatan melawan hukum oleh penguasa, kerugian keuangan negara, dan penyalahgunaan wewenang. UU AP mengatur larangan penyalahgunaan wewenang bagi badan dan atau pejabat pemerintahan. Setiap keputusan atau tindakan harus diambil oleh pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penyalahgunaan wewenang menjadi kunci dalam menentukan pertanggungjawaban pejabat pemerintahan baik di ranah administrasi maupun pidana. Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/penyalahgunaan-wewenang-kunci- pertanggungjawaban-pejabat-pemerintahan-lt6899f9eaaaa98/ Berdasarkan hal di atas:
1. Analisislah mengapa pelanggaran etika pejabat negara seperti penyalahgunaan wewenang masih terus terjadi, meskipun aturan etika dan hukum telah jelas mengatur larangannya! Apa yang menurut Anda menjadi penyebab terjadinya persoalan etika jabatan?
2. Analisislah masalah-masalah apa yang berkaitan dengan dilema etika jabatan dan motivasi pelanggaran etika jabatan? JAWAB SOAL 1 Menurut saya, pelanggaran etika pejabat negara masih sering terjadi bukan karena kurangnya aturan, melainkan karena aturan tersebut belum sepenuhnya dijalankan dengan baik. Padahal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah mengatur larangan penyalahgunaan wewenang. Dalam Pasal 17 dan 18 dijelaskan bahwa pejabat pemerintahan dilarang melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Namun, dalam praktiknya masih ada pejabat yang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Menurut saya, salah satu penyebab utamanya adalah rendahnya integritas dan kesadaran moral sebagian pejabat. Ada pejabat yang sebenarnya mengetahui bahwa tindakannya melanggar aturan, tetapi tetap melakukannya karena ingin memperoleh keuntungan pribadi. Selain itu,
Referensi terkait
TUGAS 3 AUDIT FORENSIK
0 UNIVERSITAS TERBUKA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS Program Studi Akuntansi Keuangan Publik RENCANA TUGAS MAHASISWA KE: 3 Kode Mata Kuliah EPFA4336 Nama Mata…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-C7D1BF7B
TUGAS 3 – PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN
TUGAS 3 – PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN POLITIK DALAM PANDANGAN IMAN KRISTEN Shalom mahasiswa/i Universitas Terbuka, Pada sesi ketujuh ini Anda diminta mengerjakan…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-90BDBBE7
TUGAS 3 Teknologi Kinerja
TUGAS TUTORIAL Mata kuliah: SPTP4407/Teknologi Kinerja Program Studi: S-1 Teknologi Pendidikan Tugas ke: 3 (Tiga) Petunjuk: Kerjakanlah tugas berikut dalam…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-630DF399
TUGAS 3 SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN ORGANISASI
TUGAS KE 3 PROGRAM STUDI AKUNTANSI Nama Kursus: Sistem Pengendalian Manajemen Kode Kursus: EPFA4328 Jumlah SKS: 3 (Tiga) SKS Nama Pengembang: Yudhi Prasetiyo…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-278D4874