TUGAS 2 PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

TUGAS 2 – PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SOAL Contoh Kasus: Pembatasan masa jabatan merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk mencegah…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-F311A383
Format
DOCX
Jumlah halaman
2
Tahun
2026

Isi dokumen

TUGAS 2 – PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SOAL Contoh Kasus: Pembatasan masa jabatan merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk mencegah terjadinya otoritarianisme dan penyalahgunaan kekuasaan. Logika sederhananya, semakin lama seseorang berkuasa, maka semakin besar potensinya untuk menyalahgunakan kekuasaan. Oleh karena itu, hampir semua jabatan politik di Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi masa jabatannya atau periodisasinya. Misalnya, menurut Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi hanya dua kali untuk masa jabatan yang sama. Begitu juga dengan jabatan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, masa jabatannya dibatasi hanya dua periode. Sayangnya, pengaturan berbeda dilakukan untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota. Anggota-anggota lembaga negara tersebut tidak dibatasi masa jabatan atau periodisasinya. Artinya, selama rakyat masih memilihnya, maka ia tetap bisa menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga tidak jarang ada anggota DPR menjabat lebih dari dua periode. Ketiadaan pembatasan masa jabatan ini tentu akan membatasi kesempatan bagi seseorang untuk bersaing menjadi anggota lembaga tersebut. Dengan demikian, ketentuan Pasal 76 ayat (4) dan Pasal 252 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pertanyaan: Misalnya Anda seorang calon anggota DPR yang sudah kalah dalam beberapa perhelatan pemilu dan Anda merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan ketiadaan pengaturan pembatasan masa jabatan atau periodisasi jabatan anggota DPR tersebut, maka susunlah sebuah permohonan judicial review Pasal 76 ayat (4) dan Pasal 252 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD NRI Tahun 1945! JAWABAN
PERMOHONAN PENGUJIAN MATERIIL PASAL 76 AYAT (4) DAN PASAL 252 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945 [Kota], [tanggal pengajuan] Kepada Yth. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat Perihal: Permohonan pengujian materiil ketentuan masa jabatan anggota DPR dan DPD Dengan hormat,

TUGAS 2 TEORI KOMUNIKASI

TUGAS 2 - TEORI KOMUNIKASI Kelompok yang baik adalah kelompok yang mampu bertahan dalam waktru relatif panjang, memiliki tujuan dan ada struktur interaksi.

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-5892A2D6

TUGAS 2 TEORI AKUNTANSI

TUGAS TUTORIAL KE-2 PROGRAM STUDI AKUNTANSI Nama Mata Kuliah: Teori Akuntansi Kode Mata Kuliah: EACC4421 Jumlah sks: 3 sks Nama Pengembang: Agung Joni Saputra…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-D300F981