TUGAS 2 HUKUM BISNIS

TUGAS 2 – HUKUM BISNIS Soal 1: PT Kreatif Nusantara adalah perusahaan rintisan ( startup ) di bidang teknologi yang didirikan oleh tiga orang pendiri dengan…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-2C53FCD0
Format
DOCX
Jumlah halaman
2
Tahun
2026

Isi dokumen

TUGAS 2 – HUKUM BISNIS Soal 1: PT Kreatif Nusantara adalah perusahaan rintisan ( startup ) di bidang teknologi yang didirikan oleh tiga orang pendiri dengan komposisi kepemilikan saham yang tidak sama. Perusahaan ini mengembangkan sebuah aplikasi mobile inovatif yang algoritmanya diklaim sebagai temuan teknis asli salah satu pendirinya, sebut saja Dian. Namun, karena kesibukannya membangun perusahaan, Dian tidak pernah mendaftarkan algoritma tersebut ke lembaga apapun. Setelah dua tahun, PT Kreatif Nusantara mulai menarik minat investor besar. Sebuah perusahaan multinasional, PT Global Tech, menawarkan skema akuisisi dengan mengambil alih sebagian besar saham perusahaan. Dua dari tiga pendiri setuju, namun Dian menolak karena ia khawatir kendali atas teknologi yang ia ciptakan akan berpindah tangan sepenuhnya setelah akuisisi. Berdasarkan konsep pengambilalihan (akuisisi), organ perseroan, hak paten, dan hak cipta yang telah Anda pelajari, analisislah secara kritis apakah algoritma yang dikembangkan Dian dapat dilindungi secara hukum meskipun tidak pernah didaftarkan, bagaimana mekanisme akuisisi seharusnya berjalan dalam konteks organ PT, dan apakah kekhawatiran Dian tentang hilangnya kendali atas teknologinya setelah akuisisi memiliki dasar hukum yang kuat. Soal 2: Bu Wulan adalah seorang desainer batik kontemporer yang telah menciptakan motif-motif batik orisinal selama sepuluh tahun. Ia kemudian mendirikan PT Batik Wastra Indah bersama dua orang investor. Suatu hari, ia menemukan bahwa sebuah perusahaan tekstil besar menggunakan motif batik karyanya tanpa izin pada produk mereka yang dijual secara massal. Saat Bu Wulan hendak menggugat, investor lain dalam PT-nya justru berargumen bahwa keputusan untuk menggugat atau tidak menggugat adalah hak Direksi, bukan hak Bu Wulan secara pribadi sebagai pencipta, karena motif tersebut sudah "masuk ke perusahaan." Di sisi lain, perusahaan tekstil yang meniru berdalih bahwa motif batik adalah warisan budaya yang tidak bisa dimiliki siapapun. Berdasarkan konsep hak cipta, pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perseroan, organ perseroan, dan hak kekayaan intelektual sebagai hak kebendaan yang telah Anda pelajari, analisislah secara kritis: kepada siapa sesungguhnya hak cipta atas motif batik Bu Wulan melekat, apakah argumen investor dan argumen perusahaan tekstil tersebut benar secara hukum, dan bagaimana seharusnya kasus ini diselesaikan. CATATAN Mahasiswa WAJIB mencantumkan sumber referensi jawaban untuk memperoleh nilai dengan skor maksimal. JAWABAN No. 1
Perlindungan teknologi Dian harus dibedakan antara ide algoritma, kode program, dan invensi teknis . Pasal 41 huruf b UU Nomor 28 Tahun 2014 mengecualikan ide, metode, dan prinsip dari perlindungan hak cipta. Namun, kode program orisinal yang mewujudkan algoritma dapat dilindungi sebagai program komputer menurut Pasal 40 ayat (1) huruf s. Hak cipta lahir otomatis setelah karya diwujudkan, sehingga pencatatan bukan syarat perlindungan. Artinya, Dian dapat memiliki hak atas kode ciptaannya meskipun belum mencatatkannya, tetapi tidak otomatis memonopoli seluruh penggunaan ide algoritma tersebut.

TUGAS 2 TEORI KOMUNIKASI

TUGAS 2 - TEORI KOMUNIKASI Kelompok yang baik adalah kelompok yang mampu bertahan dalam waktru relatif panjang, memiliki tujuan dan ada struktur interaksi.

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-5892A2D6

TUGAS 2 TEORI AKUNTANSI

TUGAS TUTORIAL KE-2 PROGRAM STUDI AKUNTANSI Nama Mata Kuliah: Teori Akuntansi Kode Mata Kuliah: EACC4421 Jumlah sks: 3 sks Nama Pengembang: Agung Joni Saputra…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-D300F981