TUGAS 1 PENGANTAR ILMU HUKUM
TUGAS 1 – PENGANTAR ILMU HUKUM Tugas 1 — Antara Aturan Desa dan Undang-Undang Capaian yang Diuji: Ruang lingkup Pengantar Ilmu Hukum; berbagai definisi hukum…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-17F143A0
- Format
- DOCX
- Jumlah halaman
- 2
- Tahun
- 2026
Isi dokumen
TUGAS 1 – PENGANTAR ILMU HUKUM Tugas 1 — Antara Aturan Desa dan Undang-Undang Capaian yang Diuji: Ruang lingkup Pengantar Ilmu Hukum; berbagai definisi hukum menurut para ahli (Sesi 1); tujuan dan fungsi hukum (Sesi 2); norma hukum dan norma sosial lainnya (Sesi 3). Salam Saudara Mahasiswa! Bima, seorang warga Desa Sukamulya, membangun pagar di sekitar rumahnya. Menurut sesepuh dan Ketua Adat desa tersebut, pagar itu melewati batas tanah yang secara turun- temurun diakui sebagai tanah bersama warga (tanah ulayat), meskipun tidak ada satu pun undang-undang atau peraturan daerah yang secara eksplisit mengatur batas tersebut — aturan itu murni berasal dari kesepakatan adat leluhur desa. Ketua Adat menjatuhkan sanksi berupa denda adat kepada Bima sebelum masalah ini sempat dibawa ke jalur hukum formal. Di sisi lain, tetangga-tetangga Bima juga mulai menegurnya secara sosial karena beberapa bulan terakhir ia tidak pernah ikut serta dalam kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan — sesuatu yang dianggap warga sebagai kewajiban moral warga desa yang baik, meski sama sekali tidak diatur adat maupun hukum. Instruksi Tugas:
1. Jelaskan ruang lingkup Pengantar Ilmu Hukum dan bagaimana ilmu ini membantu membedakan aturan adat desa, teguran sosial warga, dan hukum formal dalam kasus Bima.
2. Berdasarkan berbagai definisi hukum menurut para ahli, analisislah apakah aturan adat yang dikenakan kepada Bima dapat dikategorikan sebagai "hukum" dalam arti sesungguhnya. Jelaskan alasan Anda.
3. Jelaskan tujuan dan fungsi hukum yang idealnya berlaku dalam menyelesaikan sengketa batas tanah semacam ini, lalu bandingkan dengan tujuan yang hendak dicapai oleh sanksi adat yang dijatuhkan kepada Bima.
4. Identifikasi norma-norma apa saja (hukum, adat, kesusilaan, kesopanan) yang bekerja dalam kasus ini, dan jelaskan bagaimana norma-norma tersebut saling berkaitan namun tetap berbeda satu sama lain. JAWAB SOAL 1
Pengantar Ilmu Hukum pada dasarnya mempelajari dasar-dasar untuk memahami hukum secara umum. Di dalamnya dibahas mengenai pengertian hukum, tujuan dan fungsi hukum, sumber hukum, subjek dan objek hukum, norma-norma yang hidup dalam masyarakat, pembagian hukum, hingga bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sosial. Karena sifatnya mendasar, Pengantar Ilmu Hukum menjadi pijakan untuk mempelajari berbagai cabang hukum yang lebih khusus. BMP Universitas Terbuka juga menempatkan pemahaman konsep dasar ilmu hukum dan hukum positif Indonesia sebagai bagian penting dalam pembelajaran awal ilmu hukum.
Referensi terkait
TUGAS 1 UKT MANAJEMEN
TUGAS 1 – UKT MANAJEMEN Manajemen Pemasaran Artikel Acuan Iklan Sebagai Faktor Pengganggu Kenyamanan Pengguna Media Daring Link Artikel…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-B5142786
TUGAS 2 KEBIJAKAN PUBLIK
TUGAS 2 – KEBIJAKAN PUBLIK MATKUL KEBIJAKAN PUBLIK Tugas 1: Analisis Video Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Pendidikan Petunjuk Umum: Jawab Soal Tugas…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-E29B2F78
TUGAS 1 â ETIKA DAN HUKUM BISNIS
TUGAS 1 – ETIKA DAN HUKUM BISNIS Analisis Implementasi CSR pada Perusahaan di Indonesia: Tinjauan Etika dan Hukum Petunjuk Pengerjaan
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-4ABE7805
TUGAS 1 â BISNIS DIGITAL
TUGAS 1 – BISNIS DIGITAL Penipuan bank secara online adalah salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin marak terjadi seiring dengan meningkatnya…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-8A134C26