TUGAS 1 Hukum Pidana
Tugas 1 Hukum Pidana Mahasiswa/i telah mempelajari materi pada Sesi 1, Sesi 2, dan Sesi 3 dan mahasiswa/i telah pula memberikan tanggapan/penjelasan terhadap…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-21124572
- Format
- DOCX
- Jumlah halaman
- 2
- Tahun
- 2026
Isi dokumen
Tugas 1 Hukum Pidana Mahasiswa/i telah mempelajari materi pada Sesi 1, Sesi 2, dan Sesi 3 dan mahasiswa/i telah pula memberikan tanggapan/penjelasan terhadap materi diskusi pada masing-masing Sesi. Berikut ini mahasiswa/i diminta untuk memberikan jawaban terhadap Tugas 1 yaitu:
1. Menurut POMPE, peristiwa pidana dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang teoritis dan sudut pandang hukum positif. Menurut sudut pandang teoritis, peristiwa pidana adalah suatu pelanggaran kaidah (pelanggaran tata hukum, normovertreding ) yang terjadi karena kesalahan pelanggar, dan yang harus diberi hukuman untuk dapat mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum. Namun demikian, dalam hukum pidana dikenal pula istilah Hukum Pidana Materil dan Hukum Pidana Formil. Jelaskan serta berikanlah contoh dari sebuah peristiwa yang menggambarkan pengertian dari Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formil!
2. Hukum pidana sering diartikan juga sebagai ketentuan hukum atau undang-undang yang menentukan sanksi terhadap suatu pelanggaran. Umumnya, hukum pidana tersebut kerap digunakan untuk menghukum seseorang yang melakukan suatu kejahatan seperti merampok, pembunuhan, dan aksi kriminal lainnya. Salah satu tugas hukum pidana yang paling mendasar adalah memperbaiki orang-orang yang sudah melakukan kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Fungsi/Tugas Hukum pidana dikenal juga dengan istilah Fungsi Preventif dan Fungsi Represif. Buatlah kesimpulan saudara tentang fungsi-fungsi tersebut, kemudian berikan masing-masing contohnya!
3. Jika melihat Pasal 12 KUHP Nasional ( UU No 1 Tahun 2013) terdapat formulasi normatif mengenai "Tindak Pidana" analisalah jelaskan apa saja perbedaan konsep tindak pidana antara KUHP Lama dengan KUHP Nasional ( UU No 1 Tahun 2023)? JAWAB SOAL 1 Hukum pidana pada dasarnya tidak hanya membicarakan tentang perbuatan apa yang dilarang dan ancaman hukumannya, tetapi juga bagaimana hukum tersebut dijalankan ketika terjadi tindak pidana. Dari sudut pandang ini, hukum pidana dapat dibedakan menjadi hukum pidana material
dan hukum pidana formil . Dalam BMP Hukum Pidana Universitas Terbuka, hukum pidana dipelajari mulai dari pengertian dan pembagiannya, asas-asas hukum pidana, unsur tindak pidana sampai dengan pidana dan pemidanaan. Sementara itu, hukum acara pidana mengatur proses penegakan hukum pidana tersebut.
Referensi terkait
TUGAS 1 UKT MANAJEMEN
TUGAS 1 – UKT MANAJEMEN Manajemen Pemasaran Artikel Acuan Iklan Sebagai Faktor Pengganggu Kenyamanan Pengguna Media Daring Link Artikel…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-B5142786
TUGAS 2 KEBIJAKAN PUBLIK
TUGAS 2 – KEBIJAKAN PUBLIK MATKUL KEBIJAKAN PUBLIK Tugas 1: Analisis Video Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Pendidikan Petunjuk Umum: Jawab Soal Tugas…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-E29B2F78
TUGAS 1 â ETIKA DAN HUKUM BISNIS
TUGAS 1 – ETIKA DAN HUKUM BISNIS Analisis Implementasi CSR pada Perusahaan di Indonesia: Tinjauan Etika dan Hukum Petunjuk Pengerjaan
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-4ABE7805
TUGAS 1 â BISNIS DIGITAL
TUGAS 1 – BISNIS DIGITAL Penipuan bank secara online adalah salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin marak terjadi seiring dengan meningkatnya…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-8A134C26