TUGAS 1 HUKUM PERUSAHAAN

TUGAS 1 HKUM4303/Hukum Perusahaan Bapak Ibu, Saudara/i Mahasiswa Mohon dalam memberikan jawaban Diskusi/Tugas patuhi ketentuan berikut:  Berikanlah tanggapan…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-B74036AA
Format
DOCX
Jumlah halaman
2
Tahun
2026

Isi dokumen

TUGAS 1 HKUM4303/Hukum Perusahaan Bapak Ibu, Saudara/i Mahasiswa Mohon dalam memberikan jawaban Diskusi/Tugas patuhi ketentuan berikut:  Berikanlah tanggapan atas topik diskusi dari hasil pemikiran dan analisis sendiri yang di dukung dengan teori yang relevan dari membaca BMP Hukum Perusahaan dan sumber referensi lain yang dijadikan rujukan.  Jawaban yang diberikan bukan hasil Chat AI (seperti Chat GPT, Perflexity, dan yang lainnya). Tutor akan memberikan Nilai 0 jika tanggapan yang diberikan adalah hasil chat AI.  Tidak dibolehkan copy paste jawaban teman, Jika jawaban yang diberikan hasil copy paste jawaban teman maka Tutor langsung memberikan Nilai 0;  Tuliskan/cantumkan Sumber Referensi yang dijadikan Rujukan. Jika tidak ada sumber rujukan maka tutor akan memberikan nilai Minimal. Soal 1: CV Motorindo merupakan distributor produk Sepeda Motor yang diproduksi Oleh PT Paten Motor Unggul. Keduanya telah menjalani kerjasama selama 5 tahun, hubungan kerjasama antara CV Motorindo dan Oleh PT Paten Motor Unggul awalnya berjalan dengan baik, mulai 1 Januari 2024 mulai muncul persoalan, yaitu CV Motorindo sulit ditagih untuk melakukan pembayaran produk yang sudah dikirimkan oleh PT Paten Unggul. PT Paten Motor Unggul sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan mengingat hubungan kerjasama yang sangat baik selama ini dan memberikan waktu kepada CV Motorindo untuk menyicil menyelesaikan Tunggakan Tagihan Sebesar 2.5 M sampai Desember 2024. Kesepakan tersebut tertuang dalam perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dihadapan Notaris. Namun, sampai berakhirnya waktu yang diberikan CV Motorindo hanya membayar setengah dari jumlah tunggakan hutangnya, dan upaya penagihan sisa hutang yang dilakukan oleh PT Paten Motor Uggul tidak berhasil dan Pihak CV Motorindo Sulit untuk dihubungi. Berdasarkan kasus di atas, Berikanlah analisis anda terkait:

1. Berdasarkan uraian kasus diatas, berikanlah analisis anda adakah terdapat perbedaan dari sisi hukum perusahaan antara CV Motorindo dan PT Paten Motor Unggul? uraikan analisis anda secara kongkrit berdasarkan materi yang anda pelajari pada modul 1 & 2 BMP HKUM4303!

2. Menurut analisis anda apakah PT Paten Motor Unggul dapat menuntut tanggungjawab kepada Pengurus CV Motorindo sampai ke aset pribadi apabila CV Motorindo tidak mampu melunasi hutangnya? Jelaskan!
Soal 2: Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah langkah strategis yang diambil pemerintah Indonesia untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing perusahaan milik negara. Proses ini melibatkan penjualan sebagian atau seluruh saham BUMN kepada pihak swasta atau melalui penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO). Diantara daftar beberapa BUMN yang telah diprivatisasi adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), melakukan IPO pada 14 November 1995, Telkom menjadi salah satu BUMN pertama yang go public, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki saham perusahaan ini. PT Indosat Tbk, pada tahun 2002 pemerintah menjual mayoritas saham Indosat kepada pihak luar negeri yang kemudian diakuisisi oleh grup lain. Pertanyaan: Menurut analisis anda apakah kebijakan pemerintah dalam melakukan privatisasi pada BUMN sebagai suatu hal yang tepat ataukah merupakan sebuah persoalan? Jika anda setuju dan memandang privatisasi sebagai sebuah hal yang tepat, sebutkan alasan anda berpendapat demikian! Jika tidak setuju, sebutkan alasan anda dan bagaimana jalan keluar (solusi nyata) untuk mengoptimalkan kinerja BUMN? JAWAB SOAL 1

1. Perbedaan yang menentukan dalam kasus ini terletak pada status badan hukum dan tanggung jawab atas utang perusahaan. CV Motorindo adalah persekutuan komanditer yang terdiri atas sekutu aktif dan sekutu komanditer. Sekutu aktif menjalankan usaha serta mewakili CV dalam hubungan dengan pihak luar. Sekutu komanditer pada dasarnya menanamkan modal dan tidak menjalankan pengurusan. CV bukan badan hukum, sehingga tanggung jawab sekutu aktif atas perikatan usaha dapat menjangkau harta pribadinya. Ketentuan mengenai kedua jenis sekutu tersebut terdapat dalam Pasal 19–21 KUHD.

TUGAS 1 UKT MANAJEMEN

TUGAS 1 – UKT MANAJEMEN Manajemen Pemasaran Artikel Acuan Iklan Sebagai Faktor Pengganggu Kenyamanan Pengguna Media Daring Link Artikel…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-B5142786

TUGAS 2 KEBIJAKAN PUBLIK

TUGAS 2 – KEBIJAKAN PUBLIK MATKUL KEBIJAKAN PUBLIK Tugas 1: Analisis Video Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Pendidikan Petunjuk Umum: Jawab Soal Tugas…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-E29B2F78

TUGAS 1 – ETIKA DAN HUKUM BISNIS

TUGAS 1 – ETIKA DAN HUKUM BISNIS Analisis Implementasi CSR pada Perusahaan di Indonesia: Tinjauan Etika dan Hukum Petunjuk Pengerjaan

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-4ABE7805

TUGAS 1 – BISNIS DIGITAL

TUGAS 1 – BISNIS DIGITAL Penipuan bank secara online adalah salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin marak terjadi seiring dengan meningkatnya…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-8A134C26