TUGAS 1 HUKUM ADAT
Rambu Solo adalah upacara pemakaman adat Toraja, Sulawesi Selatan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal.
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-88D180B7
- Format
- DOCX
- Jumlah halaman
- 3
- Tahun
- 2026
Isi dokumen
TUGAS 1 – HUKUM ADAT
1. Rambu Solo adalah upacara pemakaman adat Toraja, Sulawesi Selatan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal. Rambu Solo juga bertujuan untuk mengantarkan arwah seseorang yang telah meninggal ke alam roh. Masyarakat Toraja menganggap orang yang sudah meninggal telah benar-benar meninggal jika seluruh kebutuhan prosesi upacara Rambu Solo terpenuhi. Jika belum, maka orang meninggal tersebut akan diperlakukan layaknya orang sakit, sehingga harus disediakan makanan, minuman, dan dibaringkan di tempat tidur. Secara harfiah, Rambu Solo diartikan sinar yang arahnya ke bawah. Dengan demikian, Rambu Solo diartikan sebagai upacara yang dilakukan saat matahari terbenam. Istilah lain Rambu Solo adalah Auk Rampe Matampu. (Sumber Kompas.com diolah Tahun 2024) PERTANYAAN: Berikan analisis saudara apakah Rambu solo dapat disebut sebagai hukum adat masyarakat adat Toraja? Identifikasi dari ritual Rambu Solo, unsur apa yang tidak terpenuhi dalam pengertian hukum adat.
2. Cermati berita berikut ini: Pasar Mambunibuni di Distrik Kokas, Fakfak, Papua Barat, mempertahankan kearifan lokalnya menggunakan sistem barter dalam perdagangannya. Pasar Mambunibuni ini terletak di antara lembah dan hulu sungai. Dari sungai itulah menjadi jalan masuk bagi warga pesisir atau kepulauan, dengan menggunakan perahu ukuran sedang, bermesin memasuki ke Mambunibuni, dengan membawa hasil pangan dari laut, seperti ikan segar, ciput, ikan kering, atau ikan asap, dan kerang. Sementara, pangan di darat seperti sagu, sayur-sayuran, pisang, umbi- umbian, sirih, pinang, dan kapur yang menjadi hal yang selalu wajib ada di tanah Papua. Di bawa ke pasar untuk melakukan barter yang hanya di lakukan seminggu sekali, yakni pada hari sabtu saja. Pasar barter ini di mulai pada pukul 05.00 WIT, semua masyarakat telah siap. Namun, tidak akan ada yang memulai proses tawar menawar atau tukar menukar sebelum ada komando dari kepala pasar. di tengah kerumunan itu ada bapak Baltasar Hegemur sebagai Kepala Pasar Mambunibuni, yang dipercaya sebagai komando dimulainya proses barter. Pasar barter akan di mulai jika bapak baltasar mengatakan “Hur wa regni biwo in opeh rangge dewedop opeh rajeh?” yang berarti ‘mereka sudah turun dari gunung dan dari pantai, sudah turun semuakah belum?’ dan jika ia menyebut “rajeh” yg berarti ‘mulai’ maka pasar barter baru bisa memulai proses barter tersebut. Pasar ini akan berakhir pada jam 09:00 WIT. Setelah kepala pasar membunyikan tanda bahwa telah berakhirnya kegiatan barter hari ini di pasar Mambunibuni. (Sumber: Priority.co.id) PERTANYAAN:
Berikan analisis saudara pada kegiatan pasar Mambunibuni di Distrik Kokas, ciri hukum adat yang paling menonjol adalah apa? Identifikasi karakter hukum adat lain dari kegiatan Pasar Mambunibuni disertai dengan penjelasan dari teori dasar hukum adat.
3. Cermati kasus berikut ini: Konflik agraria yang terjadi di Tebing Tinggi, Sumatera Selatan. Tanah mereka seluas 2.500 hektar dijanjikan akan menjadi perkebunan kelapa sawit. Selama kesepakatan tersebut Suku Anak Dalam tidak mendapatkan manfaat dari perjanjian. Dalam kesaksiannya, Mat Yadi selaku Suku Anak Dalam Sumatera Selatan mengatakan bahwa Suku Anak Dalam mengungsi dan berpencar ke berbagai wilayah seperti kebun milik orang lain. Hal ini diakibatkan oleh wilayah hutan adat mereka direbut oleh perusahaan. Pada tahun 1995- 1996 PT London Sumatra (PT Lonsum) menawarkan kemitraan intiplasma kebun sawit. Hal tersebut telah terbukti dalam dokumen lama yang ditunjukkan oleh tim advokasi pada tahun 1966. Orang Rimba mengaku memiliki 2500 hektar tanah sementara 1.100 hektar akan diberikan sebagai plasma kepada kelompok transmigran dari Desa Karya Makmur. Kini, PT Lonsum telah menghasilkan minyak sawit yang bernilai jutaan dolar. Namun, hingga kini suku anak dalam belum mendapatkan keuntungan sepeser pun seperti yang sudah diperjanjikan. Dengan Status Quo tanah adat disana sering menjadi alasan bagi pembenar untuk memarjinalkan tanah ulayat. Selain itu, ketidakjelasan batas tanah yang hanya berpatok pada ingatan penguasa adat menjadi salah satu permasalahan tanah ulayat. Sumber: ( Bella Fitria Ariyanti, 2023) PERTANYAAN: Berikan analisa saudara dasar hukum pengakuan tanah adat menurut UUPA? Identifikasi dari kasus tersebut, peran hukum adat dalam penyelesaian konflik tanah tersebut? JAWABAN SOAL 1 a. Kedudukan Rambu Solo sebagai hukum adat Rambu Solo merupakan tradisi pemakaman masyarakat Toraja yang mengandung penghormatan terhadap orang yang meninggal dan kepercayaan
mengenai perjalanan arwah. Ritual ini memperlihatkan corak religius-magis, yaitu hubungan antara kehidupan masyarakat dengan kepercayaan terhadap dunia spiritual. Namun, pelaksanaan suatu kebiasaan secara turun-temurun belum cukup untuk menetapkannya sebagai hukum adat.
Referensi terkait
TUGAS 1 UKT MANAJEMEN
TUGAS 1 – UKT MANAJEMEN Manajemen Pemasaran Artikel Acuan Iklan Sebagai Faktor Pengganggu Kenyamanan Pengguna Media Daring Link Artikel…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-B5142786
TUGAS 2 KEBIJAKAN PUBLIK
TUGAS 2 – KEBIJAKAN PUBLIK MATKUL KEBIJAKAN PUBLIK Tugas 1: Analisis Video Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Pendidikan Petunjuk Umum: Jawab Soal Tugas…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-E29B2F78
TUGAS 1 â ETIKA DAN HUKUM BISNIS
TUGAS 1 – ETIKA DAN HUKUM BISNIS Analisis Implementasi CSR pada Perusahaan di Indonesia: Tinjauan Etika dan Hukum Petunjuk Pengerjaan
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-4ABE7805
TUGAS 1 â BISNIS DIGITAL
TUGAS 1 – BISNIS DIGITAL Penipuan bank secara online adalah salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin marak terjadi seiring dengan meningkatnya…
- Kategori
- TUGAS TUTON
- Kode dokumen
- J21-8A134C26