DISKUSI 8 Hukum Perdata Internasional

Hukum Perdata Internasional Alexander Thomson adalah warga negara Inggris yang meninggal dunia dan memiliki harta warisan 400.000 Pounsterling.

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-09934024
Format
DOCX
Jumlah halaman
1
Tahun
2026

Isi dokumen

Hukum Perdata Internasional Alexander Thomson adalah warga negara Inggris yang meninggal dunia dan memiliki harta warisan 400.000 Pounsterling. Thomson memiliki anak perempuan yang berdomisili di Indonesia yang merupakan hasil perkawinannya dengan perempuan Indonesia. Pernikahan Thomson dengan perempuan Indonesia ini tidak diketahui oleh keluarga Thomson di Inggris. Perkara pembagian warisan tersebut akan diajukan oleh keponakan Thomson yang semula adalah ahli waris. Pertanyaan: Berdasarkan hukum manakah pengaturan pembagian waris tersebut dilakukan? Hukum Inggris atau Indonesia? JAWAB Berdasarkan kasus tersebut, pembagian warisan Alexander Thomson pada dasarnya lebih mengarah pada hukum Inggris, karena Thomson merupakan warga negara Inggris. Namun, penentuan hukum yang berlaku juga harus memperhatikan tempat domisili terakhir pewaris dan lokasi harta warisan. Hal ini berkaitan dengan prinsip Hukum Perdata Internasional (HPI), yaitu menentukan hukum negara mana yang digunakan dalam suatu perkara yang memiliki unsur asing.

DISKUSI 8 – PENGANTAR BISNIS 2

DISKUSI 8 – PENGANTAR BISNIS Soa l PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan dan minuman.

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-CEA90E40

DISKUSI 8 – PSIKOLOGI INDUSTRI

DISKUSI 8 – PSIKOLOGI INDUSTRI Coba Anda amati lingkungan sekitar Anda dan berikan masukan mengenai penerapan kerekayasaan manusia dalam rangka meningkatkan…

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-8ADA91A4

DISKUSI 8 – PAJAK INTERNASIONAL

DISKUSI 8 – PAJAK INTERNASIONAL Indonesia menerapkan metode kredit pajak sebagai pendekatan utama dalam menghindari pajak berganda internasional.

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-781FBBB4

DISKUSI 8 BISNIS INTERNASIONAL

Dalam mendukung keberhasilan bisnis internasional, faktor sumber daya manusia menjadi salah satu kunci penting yang harus diperhatikan.

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-E8CF1E1C