DISKUSI 6 – UKT HUKUM

DISKUSI 6 – UKT HUKUM *UKT* Pada Diskusi Sesi 6 ini Kita akan membahas mengenai Hierarki Peraturan Perundang- Undangan di Negara Republik Indonesia.

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-B923D3CA
Format
DOCX
Jumlah halaman
2
Tahun
2026

Isi dokumen

DISKUSI 6 – UKT HUKUM *UKT* Pada Diskusi Sesi 6 ini Kita akan membahas mengenai Hierarki Peraturan Perundang- Undangan di Negara Republik Indonesia. Silahkan mengemukakan pendapat dengan memberikan teori/landasan yang kuat mengenai pendapat yang anda sampaikan! Bacalah terlebih dahulu. JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja tak hanya terjadi di DKI Jakarta, tetapi meluas hingga ke berbagai daerah di Tanah Air. Para guru besar dan akademisi dari puluhan perguruan tinggi juga menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti, dalam konferensi pers pada Rabu (7/10/2020), mengatakan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak mempertimbangkan aspirasi publik. Saat itu, UU Nomor 25/1997 dicabut karena mendapatkan penolakan pengusaha dan pekerja/buruh. Sebelum akhirnya dicabut, pemerintah dua kali mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) pada 1998 dan 2000 yang isinya menunda pemberlakukan UU Ketenagakerjaan Nomor 25/1997. Menurut UU 12/2011, perppu dapat ditetapkan presiden dalam hal ihwal kegentingan memaksa. Asfin berpendapat, kewenangan ini bisa saja dilakukan apabila presiden menghendaki. "Bisa pakai jalur UU 25/1997, tidak pernah diberlakukan. Perppu atau UU hanya medium," ujar Asfin, Selasa (6/10/2020). Permintaan penerbitan Perppu juga datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Presiden PKS Ahmad Syaikhu meminta Presiden Joko Widodo membatalkan UU Cipta Kerja dengan menerbitkan perppu. Ia mengatakan, pemerintah harus mendengarkan suara penolakan dari berbagai kelompok masyarakat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. " Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Syaikhu dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020). Pertanyaan

1. Berdasarkan artikel di atas, apakah Perppu memiliki kedudukan yang sama dengan undang- undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

2. Mengapa buruh dan masyarakat meminta untuk diterbitkan Perppu yang baru dan bukan menggantinya dengan undang-undang yang baru. Berikan pendapat Saudara pada kolom diskusi dalam inisiasi ini dengan me-reply, hindari memberi jawaban melampirkan file tautan (attachment) yang berbentuk (word, atau lainnya). Selamat mengerjakan, Good Luck!! JAWAB

1. Apakah Perppu memiliki kedudukan yang sama dengan undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan? Menurut saya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) memiliki kedudukan yang sama dengan undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Keduanya berada pada tingkatan yang sama, yaitu di bawah Ketetapan MPR

DISKUSI 6 ARBITRASE MEDIASI DAN NEGOSIASI

DISKUSI 6 - ARBITRASE, MEDIASI DAN NEGOSIASI Pada bagian ini anda telah mempelajari mengenai pengertian, batasan, sifat, sumber hukum dan kewenangan Arbitrase…

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-55B6E81F

DISKUSI 6 TEKNIK PUBLIC RELATION

DISKUSI 6 - TEKNIK PUBLIC RELATION Teman-teman mahasiswa peserta tuton, pada sesi 6 kita telah belajar tentang bagaimana teknik pembuatan pesan untuk media…

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-497864B1

DISKUSI 6 TEORI KOMUNIKASI

Mahasiswa Bagaimana dengan tugas 2 nya, semoga semua materi sudah dipahami dengan baik ya.

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-EF6DD038

DISKUSI 6 KOMUNIKASI MULTIKULTURAL

DISKUSI 6 - KOMUNIKASI MULTIKULTURAL Model Dimensi Budaya Hofstede mengklasifikasi tiap negara berdasarkan dimensi budaya dengan karakteristik tertentu.

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-84EDCDE4