DISKUSI 6 – PERPAJAKAN

DISKUSI 6 – PERPAJAKAN Dalam sistem perpajakan Indonesia, angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 berfungsi untuk membantu wajib pajak mencicil kewajiban…

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-CFB8609B
Format
DOCX
Jumlah halaman
1
Tahun
2026

Isi dokumen

DISKUSI 6 – PERPAJAKAN Dalam sistem perpajakan Indonesia, angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 berfungsi untuk membantu wajib pajak mencicil kewajiban pajaknya selama satu tahun pajak berjalan. Namun, mekanisme perhitungannya dapat berbeda tergantung pada kondisi wajib pajak. Pertanyaan:

1. Bagaimana ketentuan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar dan belum memiliki data SPT Tahunan tahun sebelumnya?

2. Bagaimana cara menghitung angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) yang memiliki beberapa tempat usaha?

3. Berikan pendapat Saudara mengenai dasar hukum yang mengatur ketentuan perhitungan PPh Pasal 25 tersebut! JAWAB SOAL 1 PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak selama tahun berjalan agar kewajiban pajak pada akhir tahun tidak terlalu memberatkan. Pada umumnya, jumlah angsuran dihitung berdasarkan PPh terutang dalam SPT Tahunan sebelumnya setelah dikurangi kredit pajak tertentu, kemudian dibagi 12 bulan.

DISKUSI 6 – TEORI AKUNTANSI

DISKUSI 6 – TEORI AKUNTANSI Pengantar Teoretis: Teori Keagenan (diperkenalkan oleh Jensen & Meckling, 1976) memandang perusahaan sebagai sekumpulan kontrak…

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-ABA05370

DISKUSI 6 – UKT MANAJEMEN

DISKUSI 6 – UKT MANAJEMEN Artikel Acuan Pengukuran Kinerja Keuangan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk dengan Pendekatan Rasio Likuiditas, Solvabilitas…

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-4682FB13

DISKUSI 6 – STUDI KELAYAKAN BISNIS

DISKUSI 6 – STUDI KELAYAKAN BISNIS Pemerintah daerah sedang mengembangkan kawasan pemukiman baru yang jumlah penduduknya terus meningkat.

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-B399D37F