DISKUSI 4 SISTEM PEMERINTAHAN DESA
DISKUSI 4 - SISTEM PEMERINTAHAN DESA Pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan UU No 6/2014 Tentang Desa.
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-CCB5A0FE
- Format
- DOCX
- Jumlah halaman
- 1
- Tahun
- 2026
Isi dokumen
DISKUSI 4 - SISTEM PEMERINTAHAN DESA Pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan UU No 6/2014 Tentang Desa. Dimana didalam aturan tersebut mengatur tentang Dana Desa yang diberikan kepada Pemerintahan Desa. Saat ini kebijakan tersebut dilanjutkan oleh pemerintahan presiden Joko Widodo. Pemerintah pusat telah memberikan dana desa yang cukup besar kepada tiap desa, kurang lebih kisaran 1- 2 M tiap tahunnya. Selain dana desa, masih terdapat hibah dan bantuan lainnya baik dalam bentuk program maupun dana cash dengan tujuan pemberdayaan maupun mempercepat pembangunan di wilayah Pedesaan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa desa di Indonesia sangatlah bervariasi, ada yang terisolir, di pedalaman, ada yang sudah maju dan bahkan berada di tengah-tengah (mix). Hal ini berdampak pada kinerja pemerintahan desanya. Trend penyalahgunaan keuangan desa menjadi hal yang menarik. Di satu sisi ada desa yang sangat membutuhkan dana tersebut, disisi lain terdapat desa yang kesulitan untuk menyerap dana desanya, sehingga dialokasikan pada hal-hal yang kurang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan dikorupsi. Berikan pendapat saudara berkaitan dengan hal tersebut, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah desa, masyarakat desa dan pemerintah supradesa? JAWAB Pemberian Dana Desa merupakan kebijakan yang penting karena memberi ruang lebih besar kepada desa untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya. Namun, besarnya dana yang diterima tidak otomatis membuat semua desa mampu mengelolanya dengan baik. Kondisi desa berbeda-beda, baik dari sisi geografis, kualitas aparatur, kemampuan perencanaan, maupun kebutuhan masyarakat. Perlu dicatat pula bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa saat ini telah mengalami perubahan, terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, dan pelaksanaannya diperbarui melalui PP Nomor 16 Tahun 2026 yang antara lain mengatur keuangan desa, pembangunan desa, peningkatan kompetensi, akuntabilitas, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan desa.
Referensi terkait
DISKUSI 4 UKT MANAJEMEN
DISKUSI 4 – UJIAN KOMPREHENSIF TERTULIS Artikel Acuan Pengaruh Penerapan Material Requirements Planning (MRP) Terhadap Efisiensi Manajemen Persediaan Pada…
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-8A8461F3
DISKUSI 4 â TINDAK PIDANA KORUPSI
DISKUSI 4 – TINDAK PIDANA KORUPSI hukum tindak pidana korupsi merupakan lex specialis maka konsekuensi logisnya adalah adanya kekhususnya ketentuan yang…
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-B9D56FC2
DISKUSI 4 UKT AKUNTANSI
DISKUSI 4 – UKT AKUNTANSI KASUS PT Sila Kreasi Digital adalah perusahaan yang memproduksi perangkat pendukung komputer dan menjual produk digital kepada…
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-C9EEEF38
DISKUSI 4 TEORI KOMUNIKASI
Mahasiswa dimanapun Anda berada, Semoga Anda selalu sehat dan tetap semangat Pertemuan kita ke empat ini memfokuskan pada adanya pandangan bahwa manusia…
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-A7C9814A