DISKUSI 4 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DISKUSI 4 - PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Forum Diskusi 4 ini akan membahas tentang persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Negara dan Konstitusi serta…
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-6A850185
- Format
- DOCX
- Jumlah halaman
- 1
- Tahun
- 2026
Isi dokumen
DISKUSI 4 - PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Forum Diskusi 4 ini akan membahas tentang persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Negara dan Konstitusi serta Penegakkan Hukum di Indonesia. Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada konstitusi, yaitu Undang- Undang Dasar 1945. Konstitusi tidak hanya menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga memberikan pedoman bagi pelaksanaan hukum dan penegakan keadilan. Dalam prakteknya, penegakan hukum di Indonesia sering kali menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi implementasi aturan hukum maupun upaya dalam menegakkan supremasi hukum di masyarakat. Melalui diskusi ini, kita akan membahas bagaimana konstitusi sebagai dasar negara dapat berfungsi secara optimal dalam mengatur kehidupan bernegara serta tantangan-tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di Indonesia. Bagaimana Anda melihat hubungan antara supremasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia? Apakah penegakan hukum sudah cukup melindungi hak-hak warga negara? Diskusikan dengan mengacu pada contoh kasus hak asasi manusia di Indonesia. Indikator penilaian: Kemukakan pendapat Anda dengan mendasarkan pada teori yang terdapat di dalam BMP, serta kaitkan dengan data yang ada di masyarakat. Tuliskan juga referensi yang Anda gunakan. JAWAB Menurut saya, supremasi hukum dan hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan . Supremasi hukum berarti hukum menjadi dasar tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan berlaku bagi masyarakat maupun penyelenggara negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun, hukum tidak cukup hanya ditegakkan secara tegas. Penegakannya juga harus menghormati martabat dan hak dasar manusia, seperti persamaan di depan hukum, hak memperoleh keadilan, hak hidup, serta hak bebas dari perlakuan diskriminatif. UUD 1945 sendiri memberikan perlindungan terhadap HAM, antara lain melalui Pasal 28D dan Pasal 28I.
Referensi terkait
DISKUSI 4 UKT MANAJEMEN
DISKUSI 4 – UJIAN KOMPREHENSIF TERTULIS Artikel Acuan Pengaruh Penerapan Material Requirements Planning (MRP) Terhadap Efisiensi Manajemen Persediaan Pada…
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-8A8461F3
DISKUSI 4 â TINDAK PIDANA KORUPSI
DISKUSI 4 – TINDAK PIDANA KORUPSI hukum tindak pidana korupsi merupakan lex specialis maka konsekuensi logisnya adalah adanya kekhususnya ketentuan yang…
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-B9D56FC2
DISKUSI 4 UKT AKUNTANSI
DISKUSI 4 – UKT AKUNTANSI KASUS PT Sila Kreasi Digital adalah perusahaan yang memproduksi perangkat pendukung komputer dan menjual produk digital kepada…
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-C9EEEF38
DISKUSI 4 TEORI KOMUNIKASI
Mahasiswa dimanapun Anda berada, Semoga Anda selalu sehat dan tetap semangat Pertemuan kita ke empat ini memfokuskan pada adanya pandangan bahwa manusia…
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-A7C9814A