DISKUSI 4 ILMU PERUNDANG UNDANGAN

DISKUSI 4 - ILMU PERUNDANG-UNDANGAN AKARTA, KOMPAS.com - Gelombang aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja tak hanya terjadi di DKI Jakarta, tetapi meluas…

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-3A5F76BA
Format
DOCX
Jumlah halaman
1
Tahun
2026

Isi dokumen

DISKUSI 4 - ILMU PERUNDANG-UNDANGAN AKARTA, KOMPAS.com - Gelombang aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja tak hanya terjadi di DKI Jakarta, tetapi meluas hingga ke berbagai daerah di Tanah Air. Para guru besar dan akademisi dari puluhan perguruan tinggi juga menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti, dalam konferensi pers pada Rabu (7/10/2020), mengatakan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak mempertimbangkan aspirasi publik. Saat itu, UU Nomor 25/1997 dicabut karena mendapatkan penolakan pengusaha dan pekerja/buruh. Sebelum akhirnya dicabut, pemerintah dua kali mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) pada 1998 dan 2000 yang isinya menunda pemberlakukan UU Ketenagakerjaan Nomor 25/1997. Menurut UU 12/2011, perppu dapat ditetapkan presiden dalam hal ihwal kegentingan memaksa. Asfin berpendapat, kewenangan ini bisa saja dilakukan apabila presiden menghendaki. "Bisa pakai jalur UU 25/1997, tidak pernah diberlakukan. Perppu atau UU hanya medium," ujar Asfin, Selasa (6/10/2020). Permintaan penerbitan Perppu juga datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Presiden PKS Ahmad Syaikhu meminta Presiden Joko Widodo membatalkan UU Cipta Kerja dengan menerbitkan perppu. Ia mengatakan, pemerintah harus mendengarkan suara penolakan dari berbagai kelompok masyarakat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. " Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Syaikhu dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020). Pertanyaan

1. Berdasarkan artikel di atas, apakah Perppu memiliki kedudukan yang sama dengan undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

2. Mengapa buruh dan masyarakat meminta untuk diterbitkan Perppu yang baru dan bukan menggantinya dengan undang-undang yang baru. JAWAB SOAL 1 Perppu pada dasarnya memiliki kedudukan yang setingkat dengan undang-undang . Hal ini terlihat dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Dalam hierarki tersebut, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ditempatkan pada tingkat yang sama, yaitu setelah UUD 1945 dan Ketetapan MPR.

DISKUSI 4 UKT MANAJEMEN

DISKUSI 4 – UJIAN KOMPREHENSIF TERTULIS Artikel Acuan Pengaruh Penerapan Material Requirements Planning (MRP) Terhadap Efisiensi Manajemen Persediaan Pada…

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-8A8461F3

DISKUSI 4 – TINDAK PIDANA KORUPSI

DISKUSI 4 – TINDAK PIDANA KORUPSI hukum tindak pidana korupsi merupakan lex specialis maka konsekuensi logisnya adalah adanya kekhususnya ketentuan yang…

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-B9D56FC2

DISKUSI 4 UKT AKUNTANSI

DISKUSI 4 – UKT AKUNTANSI KASUS PT Sila Kreasi Digital adalah perusahaan yang memproduksi perangkat pendukung komputer dan menjual produk digital kepada…

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-C9EEEF38

DISKUSI 4 TEORI KOMUNIKASI

Mahasiswa dimanapun Anda berada, Semoga Anda selalu sehat dan tetap semangat Pertemuan kita ke empat ini memfokuskan pada adanya pandangan bahwa manusia…

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-A7C9814A