DISKUSI 4 HUKUM ADAT
A (Suami) dan B (Istri) yang berasal dari masyarakat jawa adalah Pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan pada bulan Maret 2024.
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-0CB6E021
- Format
- DOCX
- Jumlah halaman
- 1
- Tahun
- 2026
Isi dokumen
DISKUSI 4 – HUKUM ADAT Bacalah terlebih dahulu! A (Suami) dan B (Istri) yang berasal dari masyarakat jawa adalah Pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan pada bulan Maret 2024. Selama masa pernikahan A dan B memiliki anak C. Kemudian B meninggal dunia dan akhirnya A menikah baru dengan B1 (Istri 2). Apakah anak C memiliki hak waris dari si A yang telah menikah dengan B. JAWABAN Anak C tetap memiliki hak waris dari A sebagai ayah kandungnya, meskipun A menikah lagi dengan B1. C lahir dari perkawinan A dan B, sehingga kedudukannya sebagai anak kandung tidak berubah karena ibunya meninggal atau ayahnya menikah kembali.
Referensi terkait
DISKUSI 4 UKT MANAJEMEN
DISKUSI 4 – UJIAN KOMPREHENSIF TERTULIS Artikel Acuan Pengaruh Penerapan Material Requirements Planning (MRP) Terhadap Efisiensi Manajemen Persediaan Pada…
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-8A8461F3
DISKUSI 4 â TINDAK PIDANA KORUPSI
DISKUSI 4 – TINDAK PIDANA KORUPSI hukum tindak pidana korupsi merupakan lex specialis maka konsekuensi logisnya adalah adanya kekhususnya ketentuan yang…
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-B9D56FC2
DISKUSI 4 UKT AKUNTANSI
DISKUSI 4 – UKT AKUNTANSI KASUS PT Sila Kreasi Digital adalah perusahaan yang memproduksi perangkat pendukung komputer dan menjual produk digital kepada…
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-C9EEEF38
DISKUSI 4 TEORI KOMUNIKASI
Mahasiswa dimanapun Anda berada, Semoga Anda selalu sehat dan tetap semangat Pertemuan kita ke empat ini memfokuskan pada adanya pandangan bahwa manusia…
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-A7C9814A