DISKUSI 4 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

DISKUSI 4 – HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Pertanyaan Diskusi: Beberapa merek terkenal mendaftarkan haknya tidak hanya di Indonesia tetapi juga di banyak negara…

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-A37E8132
Format
DOCX
Jumlah halaman
1
Tahun
2026

Isi dokumen

DISKUSI 4 – HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Pertanyaan Diskusi: Beberapa merek terkenal mendaftarkan haknya tidak hanya di Indonesia tetapi juga di banyak negara agar terlindungi secara global. Bagaimana menurutmu peran prinsip internasional seperti TRIPS Agreement dan Paris Convention dalam melindungi merek, dan bagaimana penerapannya bagi pelaku bisnis lokal yang ingin menembus pasar internasional? JAWAB Izin menjawab diskusi, Menurut saya, TRIPS Agreement dan Paris Convention berperan memberikan dasar perlindungan merek lintas negara, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian hukum ketika memperluas pasar. Namun, perlindungan merek tetap bersifat teritorial. Artinya, merek yang terdaftar di Indonesia tidak otomatis terlindungi di seluruh negara. Pelaku usaha tetap perlu mengurus perlindungan di negara tujuan.

DISKUSI 4 UKT MANAJEMEN

DISKUSI 4 – UJIAN KOMPREHENSIF TERTULIS Artikel Acuan Pengaruh Penerapan Material Requirements Planning (MRP) Terhadap Efisiensi Manajemen Persediaan Pada…

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-8A8461F3

DISKUSI 4 – TINDAK PIDANA KORUPSI

DISKUSI 4 – TINDAK PIDANA KORUPSI hukum tindak pidana korupsi merupakan lex specialis maka konsekuensi logisnya adalah adanya kekhususnya ketentuan yang…

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-B9D56FC2

DISKUSI 4 UKT AKUNTANSI

DISKUSI 4 – UKT AKUNTANSI KASUS PT Sila Kreasi Digital adalah perusahaan yang memproduksi perangkat pendukung komputer dan menjual produk digital kepada…

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-C9EEEF38

DISKUSI 4 TEORI KOMUNIKASI

Mahasiswa dimanapun Anda berada, Semoga Anda selalu sehat dan tetap semangat Pertemuan kita ke empat ini memfokuskan pada adanya pandangan bahwa manusia…

Kategori
DISKUSI UT
Kode dokumen
J21-A7C9814A