DISKUSI 2 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (EMBS4209)
Bina Karya Mandiri merupakan perusahaan manufaktur yang menerapkan sistem kerja bergilir untuk memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat.
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-36032D18
- Format
- DOCX
- Jumlah halaman
- 1
- Tahun
- 2026
Isi dokumen
DISKUSI 2 - MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (EMBS4209) PT. Bina Karya Mandiri merupakan perusahaan manufaktur yang menerapkan sistem kerja bergilir untuk memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat. Dalam beberapa bulan terakhir perusahaan melakukan penyesuaian jam kerja serta penempatan karyawan pada beberapa bagian produksi tanpa didahului sosialisasi yang memadai. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai tanggapan dari karyawan. Sebagian pekerja menganggap perubahan jam kerja menyebabkan waktu istirahat mereka berkurang, sedangkan beberapa karyawan yang dipindahkan ke unit lain merasa penempatannya tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Di sisi lain, perusahaan memberikan surat peringatan kepada beberapa pekerja yang menolak penempatan baru, bahkan salah seorang pekerja diberhentikan karena dianggap tidak mematuhi kebijakan perusahaan. Perbedaan pandangan antara perusahaan dan pekerja semakin meningkat sehingga kedua belah pihak berencana menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme hubungan industrial. Berdasarkan kasus tersebut, silakan Anda diskusikan hal-hal berikut.
1. Aspek-aspek ketenagakerjaan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hubungan industrial pada kasus tersebut. Berikan alasan yang mendukung jawaban Anda!
2. Pentingnya penerapan ketentuan ketenagakerjaan dalam proses penempatan tenaga kerja, pengaturan waktu kerja dan pemberian sanksi kepada pekerja!
3. Penerapan aspek legal, dalam Manajemen Sumber Daya Manusia yang dapat membantu perusahaan untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial! Selamat berdiskusi!! Jawab SOAL 1 Menurut saya, ada beberapa masalah ketenagakerjaan dalam kasus PT Bina Karya Mandiri. Pertama adalah perubahan jam kerja yang dilakukan tanpa sosialisasi yang cukup. Walaupun perusahaan mempunyai kepentingan untuk memenuhi permintaan pasar, pengaturan jam kerja tetap harus memperhatikan hak pekerja, termasuk waktu istirahat. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur waktu kerja pada umumnya 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, dengan jumlah 40 jam seminggu. Pekerja juga mempunyai hak atas istirahat mingguan.
Referensi terkait
DISKUSI 2 TINDAK PIDANA KHUSUS
DISKUSI 2 – TINDAK PIDANA KHUSUS Seorang kepala dinas di sebuah pemerintah daerah diduga menerima sejumlah uang dari seorang pengusaha sebagai imbalan atas…
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-D51AA29E
DISKUSI 2 UKT MANAJEMEN
DISKUSI 2 – UKT MANAJEMEN Artikel Acuan Analisis Strategi Pengembangan Produk Baru dalam Menciptakan Keunggulan Bersaing (survei pada pt.
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-FDF5C6E8
DISKUSI 2 TEORI AKUNTANSI (EACC4421)
DISKUSI 2 - TEORI AKUNTANSI (EACC4421) Dilema Professional Judgment vs Aturan Kaku dalam Akuntansi Dalam dunia akuntansi global, terdapat pergeseran besar…
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-B11359AB
TUGAS 1 PENELITIAN KUALITATIF DAN KUANTITATIF
TUGAS 1 – PENELITIAN KUALITATIF DAN KUANTITATIF Untuk Tugas sesi 1 silahkan anda lakukan wawancara dengan narasumber yang relevan dengan topik penelitian…
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-60395497