DISKUSI 1 ARBITRASE MEDIASI DAN NEGOSIASI
DISKUSI 1 - ARBITRASE, MEDIASI, DAN NEGOSIASI Pada sesi 1 ini anda telah mempelajari mengenai pengertian sengketa dan macam cara penyelesaian sengketa baik…
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-DB3C5BAB
- Format
- DOCX
- Jumlah halaman
- 1
- Tahun
- 2026
Isi dokumen
DISKUSI 1 - ARBITRASE, MEDIASI, DAN NEGOSIASI Pada sesi 1 ini anda telah mempelajari mengenai pengertian sengketa dan macam cara penyelesaian sengketa baik melalui Arbitrase maupun APS. Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan secara rinci pertanyaan berikut:
1. Semakin kuatnya perekonomian suatu negara turut memberikan dampak bagi meningkatnya volume transaksi bisnis. Sengketa bisnis pun akhirnya menjadi hal yang tidak terelakkan. Menurut saudara, hal-hal mendasar apakah yang dapat melahirkan suatu sengketa antar pelaku bisnis? Jelaskan jenis sengketa yang bisa diselesaikan pada lembaga arbitrase, serta dasar hukum berikut contohnya. Pasal 6 UU Arbitrase dan APS menetapkan bahwa prosedur penyelesaian APS, diawali dengan cara negosiasi yaitu sengketa diselesaikan dalam pertemuan langsung para pihak, jika negosiasi tidak berhasil maka penyelesaian sengketa dilanjutkan dengan melalui bantuan mediator (mediasi), jika mediasi pun tidak berhasil maka para pihak dapat menghubungi lembaga arbitrase.
2. Apakah prosedur penyelesaian sengketa melalui APS sebagaimana yang diuraikan di atas bersifat wajib (maksudnya para pihak harus mengikuti ketentuan tersebut secara berurut dari negosiasi, mediasi arbitrase)? Jelaskan! JAWAB SOAL 1 Menurut saya, sengketa bisnis pada dasarnya muncul ketika terdapat perbedaan kepentingan atau pemahaman antara para pihak dalam menjalankan hubungan bisnis . BMP Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi menjelaskan bahwa dalam hubungan bisnis dapat terjadi perbedaan pendapat, pandangan, maupun penafsiran. Jika perbedaan tersebut tidak dapat diselesaikan, keadaan itu dapat berkembang menjadi sengketa. Dalam suatu kontrak, misalnya, perselisihan dapat muncul karena para pihak berbeda dalam menafsirkan isi atau cara menjalankan klausul perjanjian. yang menurut hukum tidak dapat diperdamaikan tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase.
Referensi terkait
TUGAS 1 LAB PENGANTAR AKUNTANSI
NASKAH TUGAS UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2026.1 Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Program Studi: Akuntansi Kode/Nama MK: EACC4102 / Laboratorium Pengantar…
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-9809DCBD
DISKUSI 1 ANALISIS DAN PERANCANGAN SISTEM
SOAL DISKUSI 1 ANALISIS DAN PERANCANGAN SISTEM CV Rasa Mandiri adalah usaha makanan ringan yang menjual produk ke reseller, warung, dan pelanggan langsung…
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-26198CBA
DISKUSI 1 AUDIT FORENSIK
SOAL DISKUSI 1 AUDIT FORENSIK Direktorat Jenderal Bantuan Sosial Kementerian X memiliki tanggung jawab mengelola dan mendistribusikan anggaran bantuan sosial…
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-1DF38C88
DISKUSI 1 - SISTEM EKONOMI
DISKUSI 1 – SISTEM EKONOMI Menurut Anda apakah sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia saat ini sudah mencakup kaidah dalam Sistem Ekonomi Pancasila?
- Kategori
- DISKUSI UT
- Kode dokumen
- J21-B232CF5A