TUGAS 3 . Hukum Islam Dan Acara Peradilan Agama

Pak Ridwan meninggal dunia dengan meninggalkan harta sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-6CA3F1BA
Format
DOCX
Jumlah halaman
2
Tahun
2026

Isi dokumen

TUGAS 3 . Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama

1. Pak Ridwan meninggal dunia dengan meninggalkan harta sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Semasa hidup, Pak Ridwan menikah secara sah dengan Bu Ani dan memiliki satu anak laki-laki bernama Budi. Beberapa tahun terakhir sebelum wafat, Pak Ridwan menikahi seorang perempuan bernama Santi secara nikah siri (tidak tercatat di KUA) dan memiliki dua orang anak perempuan dari pernikahan tersebut. Pak Ridwan meninggalkan surat wasiat yang menyatakan bahwa 20% dari hartanya ingin diwasiatkan untuk pembangunan masjid, dan ia juga pernah menghibahkan 10% harta kepada salah satu anak dari Santi. Budi merasa keberatan karena ia menganggap hanya anak dari pernikahan sah yang berhak menerima warisan. Menurut Anda, siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dari Pak Ridwan menurut hukum waris Islam?

2. Berapakah bagian warisan yang diperoleh oleh masing-masing ahli waris setelah dikurangi wasiat dan hibah? Tunjukkan perhitungannya!

3. Dina adalah seorang mualaf yang menikah secara sah dengan Rudi, seorang pria non- Muslim, di luar negeri. Setelah kembali ke Indonesia, mereka sepakat bercerai karena perbedaan prinsip agama yang makin tajam. Perceraian dilakukan melalui jalur Pengadilan Negeri karena Rudi tidak mau menyelesaikan perkara ke Pengadilan Agama. Setelah resmi bercerai di PN, Rudi mengajukan permohonan hak perwalian (wali nikah) atas anak perempuan mereka yang kini sudah masuk usia dewasa dan akan menikah. Ia mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri. Namun, calon suami dari anak tersebut yang beragama Islam tidak menyetujui hal itu, karena menurutnya, wali harus seorang Muslim. Ia lalu mengajukan keberatan dan meminta agar hak perwalian ditentukan melalui Pengadilan Agama. Apakah Pengadilan Agama berwenang menangani sengketa perwalian dalam konteks anak dari perkawinan beda agama? Jelaskan dengan dasar hukum! Sebutkan dan jelaskan asas-asas hukum acara peradilan agama yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan efisien. 4. buat dan susun dokumen surat kuasa dan dan langkah proses mediasi kasus perceraian serta mencantumkan link video tahapan awal mediasi! JAWABAN SOAL 1 Ahli waris Pak Ridwan menurut hukum waris Islam
Menurut Kompilasi Hukum Islam, ahli waris adalah orang yang pada saat pewaris meninggal mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang hukum untuk mewaris. KHI juga menyebut hukum kewarisan mengatur siapa ahli waris dan berapa bagian masing-masing. Dalam kasus Pak Ridwan, ahli waris yang jelas adalah Bu Ani sebagai istri sah dan Budi sebagai anak laki-laki. Untuk Santi dan dua anak perempuannya, posisinya perlu dibedakan. Jika nikah siri Pak Ridwan dan Santi memenuhi rukun dan syarat nikah Islam, maka secara fikih Santi dapat dipandang sebagai istri dan anak-anaknya memiliki hubungan nasab dengan Pak Ridwan. Namun, karena tidak tercatat di KUA, dalam praktik hukum Indonesia biasanya perlu pembuktian melalui isbat nikah atau penetapan asal-usul anak di Pengadilan Agama. Tanpa pembuktian itu, kedudukan mereka lemah secara administratif. READY FULL JAWABAN. HARGA START FROM 15K. WA 0852-8266-5627 READY FULL JAWABAN. HARGA START FROM 15K. WA 0852-8266-5627 LENGKAP REFERENSI MODUL, BUKU, JURNAL ILMIAH IG JOKIINAJA_21 TRUSTED 100% SINCE 2019