TUGAS 3 . HUKUM INTERNASIONAL

1.) Jelaskan prinsip keanggotaan dalam organisasi internasional 2.) Jelaskan pendapat anda tenang kedudukan negara anggota PBB dalam pengambilan keputusan PBB…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-2656B9A9
Format
DOCX
Jumlah halaman
1
Tahun
2026

Isi dokumen

1.) Jelaskan prinsip keanggotaan dalam organisasi internasional 2.) Jelaskan pendapat anda tenang kedudukan negara anggota PBB dalam pengambilan keputusan PBB melalui sistem veto 3.) Jelaskan (a) organ kelengkapan yudisial LBB dan (b) kelemahan- kelemahan LBB sebagai organisasi internasional 4.) Jelaskan (a) karakteristik utama Masyarakat Ekonomi Asean guna mewujudkan integrasi ekonomi Asean, (b) pada saat ini apakah keikutsertaan indonesia dalam Masyarakat Ekonomi Asean ini akan menguntungkan atau merugikan indonesia! JAWAB

1. Prinsip keanggotaan dalam organisasi internasional Prinsip keanggotaan dalam organisasi internasional pada dasarnya menunjukkan bahwa suatu negara tidak otomatis menjadi anggota, tetapi harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam piagam atau anggaran dasar organisasi tersebut. Dalam organisasi internasional, keanggotaan biasanya didasarkan pada persetujuan negara untuk terikat pada tujuan, asas, hak, dan kewajiban organisasi. Artinya, ketika suatu negara menjadi anggota, negara tersebut menerima aturan main organisasi, ikut membayar kontribusi, berhak mengikuti sidang, serta berkewajiban melaksanakan keputusan yang sah sesuai ketentuan organisasi. Keanggotaan organisasi internasional dapat bersifat terbuka atau tertutup. Organisasi terbuka memungkinkan negara lain masuk sepanjang memenuhi syarat, sedangkan organisasi tertutup membatasi keanggotaan hanya pada kelompok atau kawasan tertentu. Misalnya, ASEAN READY FULL JAWABAN. HARGA START FROM 15K. WA 0852-8266- 5627 READY FULL JAWABAN. HARGA START FROM 15K. WA 0852-8266- 5627 LENGKAP REFERENSI MODUL, BUKU, JURNAL ILMIAH IG JOKIINAJA_21 TRUSTED 100% SINCE 2019