Tugas 3 . Arbitrase, Mediasi Dan Negosiasi

Tugas 3 - Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi Kasus Juli 2021, Badan Arbitrase Nasional mengeluarkan keputusan Pemerintah Kota Bumi Indah harus membayar uang…

Kategori
TUGAS TUTON
Kode dokumen
J21-8DDEC3F7
Format
DOCX
Jumlah halaman
2
Tahun
2026

Isi dokumen

Tugas 3 - Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi Kasus Juli 2021, Badan Arbitrase Nasional mengeluarkan keputusan Pemerintah Kota Bumi Indah harus membayar uang sebesar Rp 6,5 miliar kepada PT Cerah Sentosa, terkait pembelian satu unit bus merek Novitrans pada pengadaan bus tahun 2019. Keputusan ini terkait kasus bus bermesin cacat yang muncul ke permukaan pada permulaan tahun 2020. PT Cerah Sentosa, selaku pemenang tender pengadaan bus Trans Kota Bumi, tidak lagi memperoleh pembayaran terkait pembelian lebih dari 200 unit bus oleh Pemerintah Kota Bumi Indah. Pembayaran terhenti ketika kasus bus bermesin cacat terkuak. Padahal, PT Cerah Sentosa mengklaim tidak ada satu bus mereka yang mesinnya cacat. Pemerintah Kota Bumi Indah harus melunasi biaya tersebut selambatnya 45 hari sejak tanggal keputusan. Adapun komponen nilai pembayaran berupa harga satu unit bus dan pelunasan pengurusan, bea balik nama bus, STNK, dan BPKB. Putusan ini pun sebetulnya lebih rendah dari tuntutan awal, yakni Rp 7,8 miliar. Berdasarkan kasus di atas Buatlah Putusan Badan Arbitrase Nasional. JAWAB PUTUSAN DALAM PERKARA NOMOR: 001/BANI/ARB/VII/2021 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA IDENTITAS PARA PIHAK Majelis Arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memeriksa dan memutus perkara arbitrase antara PT Cerah Sentosa sebagai Pemohon melawan Pemerintah Kota Bumi Indah sebagai Termohon. READY FULL JAWABAN. HARGA START FROM 15K. WA 0852- 8266-5627
READY FULL JAWABAN. HARGA START FROM 15K. WA 0852-8266- 5627 LENGKAP REFERENSI MODUL, BUKU, JURNAL ILMIAH IG JOKIINAJA_21 TRUSTED 100% SINCE 2019